Tugas dan artikel

Thursday, October 20, 2016

KEBIJAKAN PERTANIAN DI INDONESIA

Tugas: Kuliah Ekonomi Pertanian
Oleh  : Ishmah Nurhidayati (1514131171)
Jurusan Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Lampung (2016)


PEMBAHASAN

1.      Pengertian Kebijakan Pertanian


Kebijakan pertanian adalah serangkaian tindakan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu. Adapun tujuan umum kebijakan pertanian kita adalah memajukan pertanian, mengusahakan agar pertanian menjadi lebih produktif, produksi dan efisiensi produksi naik dan akibatnya tingkat penghidupan dan kesejahteraan petani meningkat.


1.1.   Kebijakan Produksi (Production Policy)


Mengingat arti dan peranan pangan yang sangat penting dalam menunjang kehidupan manusia maka pemerintah Indonesia selalu berusaha untuk mencukupi kebutuhan pangan penduduknya tidak saja ditinjau dai segi kuantitas, tetapi juga dari segi kualitas. Penyediaan pangan yang cukup dapat lebih memantapkan stabilitas ekonomi dan stabilitas nasional. Permasalahan pangan di Indonesia karna adanya ciri-ciri di bidang konsumsi dan produksi. Ciri produksi pangan di Indonesia antara lain:
a.    Adanya ketimpangan antara tempat yang berkaitan dengan kerumitan dalam pemasaran dan distribusinya.
b.    Selain produksi pangan tidak merata menurut tempat, juga tidak merata menurut waktu yang pada akhirnya akan menimbulkan kendala tambahan dalam struktur distribusi, serta secara langsung akan berpengaruh terhadap harga yng akan diterima petani dan yang harus dibayarkan oleh konsumen
c.    Produksi pertanian, khususnya padi-padian setiap tahun selalu berfluktuasi, dipengaruhi oleh kondisi cuaca, serangan hama dan penyakit tanaman, banjir, bencana alam dan lain-lain.
d.   Produksi berada ditangan jutaan petani kecil yang tersebar tidak merata dan umumnya mereka hanya mengusahakan lahan relative sempit kurang daro 0,5 Ha, sehingga menyulitkan pengumpulan untuk didistribusikan kedaerah laen yang memerlukannya.


Sementara itu, konsumsi pangan di Indonesia mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a.    Adanya perbedaaan dalam pola konsumi antar tempat.
b.    Tingkat konsumsi yang berbeda antar tempat lebih mempersulit keadaan dalam alokasi dan distribusi pangan.
c.    Konsumsi pangan meningkat terus, khususnya beras.
d.   Jumlah penduduk yang cukup besar dan meningkat terus membawa konsekuensi untuk terus meningkatkan penyeediaan kebutuhan pangan.
e.    Tidak meratanya penyebaran penduduk antar daerah membawa dampak terhadap masalah distribusi pangan .


1.1.1. Kebijakan Peningkatan Produksi Untuk Mencapai Swasembada Pangan


Peningkatan produksi pangan akan mempunyai dampak yang sangat luas terhadap laju pertumbuhan di Indonesia. Selain untuk mancapai swasembada, pembangunan, pertanian, tanaman pangan juga dibutuhkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat tani. Semua ini dapat dicapai melalui peingkatan produksi.

Kebijakan peningkatan produksi pangan ditempuh melalui penerapan inovasi panca usaha tani, seperti penggunaan benih varietas unggul, pemupukan, pengendalian hama terpadu, pengairan, peralatan untuk pengolahan lahan, tersedianya kredit tani dan sebagainya. Inovasi ini kemudian menjadi “Sapta Usaha Tani”. Kebijakan ini memerlukan dukungan dalam upaya mengatasi gejala leveling off  (tren penurunan produksi setelah melewati puncak peningkatan produksi) yang selalu terasa pada periode-periode tertentu.


1.1.2.      Diversifikasi Komoditi


Di bidang produksi, pengertian diversifikasi menyangkut 2 hal, antara lain:
a.    Diversifikasi horizontal, yaitu diversifikasi yang berkaitan dengan produksi, yang dalam hal ini harus ditumbuhkan kesediaan petani produsen untuk menanam berbagai tanaman di lahan yang dikuasainya dengan tetap memperhatikan prinsip keuntungan komparatif terhadap penggunaan sumber daya alam dan sosial ekonomi setempat.
b.    Diversifikasi vertikal, yaitu yang berhubungan dengan sisi permintaan, yang lebih menekankan pada masalah penanganan lepas panen sejak dari tahap proses perdagangan sampai pada tahap konsumsinya.


1.2.   Kebijakan Subsidi (Subsidy Policy)


Subsidi diartikan sebagai pembayaran sebagian harga oleh pemerintah sehingga harga dalam negeri lebih rendah daripada biaya rata-rata pembuatan suatu komoditi atau harga internasionalnya. Ada 2 macam subsidi, yaitu subsidi harga produksi dan subsidi harga faktor produksi.


Subsidi harga produksi melindungi konsumen dalam negeri, artinya konsumen dala negeri dapat membeli barang yang harganya lebih rendah daripada biaya rata-rata pembuatannya atau harga internasionalnya. Subsidi harga faktor produksi bertujuan untuk melindungi produsen dalam negeri dan dilakukan untuk meningkatkan produksi dalam negeri. Bentuk subsidi harga faktor produksi dapat berupa biaya angkut faktor produksi ke pelosok atau perbedaan tingkat bunga bank dalam pengambilan kredit. Disamping itu bertujuan untuk melindungi produsen dan konsumen, kebijakan subsidi juga bertujuan untuk memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi komoditas tertentu untuk mengurangi ketergantungan pada impor.


1.3.   Kebijakan Investasi (Investment Policy)


Kebijakan investasi di Indonesia dikeluarkan oleh badan koordinasi penanaman modal (BKPM) dengan dukungan dari departemen-departemen teknis terkait. BKPM menetapkan skala prioritas untuk usaha tertentu, misalnya pembukaan usaha besar diharapkan menghindari persaingan dengan usaha petani. Berbagai kebijakan investasi dikeluarkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk merangsang investasi baik oleh swasta nasional maupun swasta asing


1.4.   Kebijakan Harga ( Price Policy)


Harga merupakan cerminan dari interaksi antara penawaran dan permintaan yang bersumber dari sektor rumah tangga (sebagai sektor konsumsi) dan sektor industri (sebagai sektor produksi).


1.4.1. Kebijakan Harga Dasar ( Floor Price )


Pada musim panen, pemerintah perlu menetapkan harga dasar beras dengan tujuan untuk melindungi produsen beras. Harga dasar ini akan berpengaruh efektif apabila ditetapkan diatas harga ekuilibrium (harga pasar yang berlaku). Harga dasar yang efektif mengakibatkan kelebihan penawaran sehingga terdapat surplus beras yang tidak terjual.


1.4.2. Kebijakan Harga Tertinggi ( Ceiling Price )


Berbeda dengan penetapan harga dasar yang bertujuan untuk melindungi produsen , penetapan harga maksimum adalah untuk melindungi konsumen. Artinya, membeli beras pada waktu terjadi kelebihan penawaran dan mengeluarkan stok beras pada waktu terjadi kelebihan permintaan. Ini berarti bahwa Bulog membeli beras pada saat harga rendah (pada musim panen raya) dan menjualnya kembali pada saat harga tinggi (pada musim paceklik).


1.4.3. Harga Perangsang ( Price Support )


Apabila tidak ada stok nasional dan terjadi kelebihan permintaan (excess demand)  di pasar domestic maka pemerintah dapat memenuhi kebutuhan beras dengan 2 cara, yaitu mengimpor atau miningkatkan produksi dalam negeri. Apabila pemerintah mengurangi ketergantungan dari luar negeri dan memilih usaha peningkatan produksi dalam negeri maka salah satu caranya adalah  dengan menerapkan harga perangsang (price support).


1.5.   Kebijakan Pemasaran ( Market Policy )


Pemasaran yang tidak efisien menyebabkan bagian petani (farmer’s share) menjadi kecil, yang pada gilirannya tidak akan merangsang peninggkatan produksi lebih lanjut. Efisiensi pemasaran biasanya diukur dari besar-kecilnya margin pemasaran, setelah mempertimbangkan berbagai fungsi yang dijalankan dalam kegiatan pemasaran tersebut. Perbedaan harga yang dibayarkan oleh konsumen akhir dengan harga yang diterima produsen disebut dengan margin pemasaran


Untuk melancarkan pemasaran hasil-hasil pertanian, pemerintah menentukan berbagai kebijakan, antara lain menetapkan rantai pemasaran yang sependek mungkin, membentuk kantor pemasaran bersama atau menetapkan pola, serta menunjuk distributor dan pengecer tertentu untuk komoditi yang tertentu pula.


1.6.   Kebijakan Konsumsi ( Consumption Policy)


Pada dasarnya, keragaman atau diversifikasi pangan mencakup 3 lingkup pengertian yang satu sama lain saling berkaitan, yaitu divesifikasi konsumsi pangan, diversifikasi ketersediaan pangan, dan diversifikasi produksi pangan. Pengetahuan tentang permintaan terhadap keanekaragaman yang direfleksikan oleh perkembangan keanekaragaman konsumsi pangan merupakan hal yang penting berdasarkan beberapa alasan, antara lain :
a.    Dalam lingkup kepentingan nasional, pengurangan konsumsi beras akan memberikan dampak positif terhadap kelestarian swasembada atau ketahanan dan keamanan pangan.
b.    Diversifikasi konsumsi akan mengubah alokasi sumber daya kea rah yang lebih efesien, fleksibel, dan stabil.
c.    Keanekaragaman pangan juga penting dilihat dari segi nutrisi.
d.   Pengetahuan tentang ketahanan pangan .


Pemerintah juga meluncurkan Gerakan Nasional Penanggulangan Masalah Pangan dan Gizi dalam rangka mencapai cukup pangan dan bebas gizi buruk. Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi masalah gizi buruk yang dialami oleh 1,7 juta anak balita dengan melibatkan sektor lain, diantaranya sektor kesehatan dan pengembangan wilayah.



DAFTAR PUSTAKA

Mahdawi. 2013. Kebijakan Pertanian. http://anakekp.blogspot.co.id/2013/10/ kebijakan-pertanian.html Diakses pada 5 Mei 2016 pukul 12:52 WIB

Elsa, Mutiara. 2012. Masalah dan Kebijakan Pembangunan Pertanian. https://mutiaraelsa.wordpress.com/masalah-dan-kebijakan-pembangunan-pertanian/ Diakses pada 4 Mei 2016 pukul 10:10 WIB

0 comments:

Post a Comment

Social Profiles

Twitter Facebook Google Plus LinkedIn RSS Feed Email Pinterest

Total Pageviews

Powered by Blogger.

BTemplates.com

Blogroll

About

Copyright © Buku Tugas | Powered by Blogger
Design by Lizard Themes | Blogger Theme by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com