Tugas: Kuliah Ekonomi Pertanian
Oleh : Ishmah Nurhidayati (1514131171)
Jurusan Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Lampung (2016)
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Kebijakan Pertanian
Kebijakan
pertanian adalah serangkaian tindakan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan
oleh pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu. Adapun tujuan umum kebijakan
pertanian kita adalah memajukan pertanian, mengusahakan agar pertanian menjadi
lebih produktif, produksi dan efisiensi produksi naik dan akibatnya tingkat
penghidupan dan kesejahteraan petani meningkat.
1.1.
Kebijakan Produksi (Production Policy)
Mengingat arti dan peranan pangan
yang sangat penting dalam menunjang kehidupan manusia maka pemerintah Indonesia
selalu berusaha untuk mencukupi kebutuhan pangan penduduknya tidak saja
ditinjau dai segi kuantitas, tetapi juga dari segi kualitas. Penyediaan pangan
yang cukup dapat lebih memantapkan stabilitas ekonomi dan stabilitas nasional. Permasalahan
pangan di Indonesia karna adanya ciri-ciri di bidang konsumsi dan produksi.
Ciri produksi pangan di Indonesia antara lain:
a.
Adanya ketimpangan antara tempat yang berkaitan dengan
kerumitan dalam pemasaran dan distribusinya.
b.
Selain produksi pangan tidak merata menurut tempat, juga
tidak merata menurut waktu yang pada akhirnya akan menimbulkan kendala tambahan
dalam struktur distribusi, serta secara langsung akan berpengaruh terhadap
harga yng akan diterima petani dan yang harus dibayarkan oleh konsumen
c.
Produksi pertanian, khususnya padi-padian setiap tahun
selalu berfluktuasi, dipengaruhi oleh kondisi cuaca, serangan hama dan penyakit
tanaman, banjir, bencana alam dan lain-lain.
d.
Produksi berada ditangan jutaan petani kecil yang tersebar
tidak merata dan umumnya mereka hanya mengusahakan lahan relative sempit kurang
daro 0,5 Ha, sehingga menyulitkan pengumpulan untuk didistribusikan kedaerah
laen yang memerlukannya.
Sementara itu, konsumsi pangan di
Indonesia mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a.
Adanya perbedaaan dalam pola konsumi antar tempat.
b.
Tingkat konsumsi yang berbeda antar tempat lebih mempersulit
keadaan dalam alokasi dan distribusi pangan.
c.
Konsumsi pangan meningkat terus, khususnya beras.
d.
Jumlah penduduk yang cukup besar dan meningkat terus membawa
konsekuensi untuk terus meningkatkan penyeediaan kebutuhan pangan.
e.
Tidak meratanya penyebaran penduduk antar daerah membawa
dampak terhadap masalah distribusi pangan .
1.1.1. Kebijakan Peningkatan Produksi Untuk Mencapai Swasembada
Pangan
Peningkatan
produksi pangan akan mempunyai dampak yang sangat luas terhadap laju
pertumbuhan di Indonesia. Selain untuk mancapai swasembada, pembangunan,
pertanian, tanaman pangan juga dibutuhkan untuk meningkatkan pendapatan
masyarakat tani. Semua ini dapat dicapai melalui peingkatan produksi.
Kebijakan peningkatan produksi
pangan ditempuh melalui penerapan inovasi panca usaha tani, seperti penggunaan
benih varietas unggul, pemupukan, pengendalian hama terpadu, pengairan,
peralatan untuk pengolahan lahan, tersedianya kredit tani dan sebagainya.
Inovasi ini kemudian menjadi “Sapta Usaha Tani”. Kebijakan ini memerlukan
dukungan dalam upaya mengatasi gejala leveling
off (tren penurunan produksi setelah
melewati puncak peningkatan produksi) yang selalu terasa pada periode-periode
tertentu.
1.1.2. Diversifikasi
Komoditi
Di bidang produksi, pengertian
diversifikasi menyangkut 2 hal, antara lain:
a. Diversifikasi horizontal, yaitu diversifikasi
yang berkaitan dengan produksi, yang dalam hal ini harus ditumbuhkan kesediaan
petani produsen untuk menanam berbagai tanaman di lahan yang dikuasainya dengan
tetap memperhatikan prinsip keuntungan komparatif terhadap penggunaan sumber
daya alam dan sosial ekonomi setempat.
b. Diversifikasi vertikal, yaitu yang
berhubungan dengan sisi permintaan, yang lebih menekankan pada masalah
penanganan lepas panen sejak dari tahap proses perdagangan sampai pada tahap
konsumsinya.
1.2. Kebijakan
Subsidi (Subsidy Policy)
Subsidi
diartikan sebagai pembayaran sebagian harga oleh pemerintah sehingga harga
dalam negeri lebih rendah daripada biaya rata-rata pembuatan suatu komoditi
atau harga internasionalnya. Ada 2 macam subsidi, yaitu subsidi harga produksi
dan subsidi harga faktor produksi.
Subsidi
harga produksi melindungi konsumen dalam negeri, artinya konsumen dala negeri
dapat membeli barang yang harganya lebih rendah daripada biaya rata-rata
pembuatannya atau harga internasionalnya. Subsidi harga faktor produksi
bertujuan untuk melindungi produsen dalam negeri dan dilakukan untuk
meningkatkan produksi dalam negeri. Bentuk subsidi harga faktor produksi dapat
berupa biaya angkut faktor produksi ke pelosok atau perbedaan tingkat bunga
bank dalam pengambilan kredit. Disamping itu bertujuan untuk melindungi
produsen dan konsumen, kebijakan subsidi juga bertujuan untuk memperluas
lapangan kerja dan meningkatkan produksi komoditas tertentu untuk mengurangi
ketergantungan pada impor.
1.3. Kebijakan
Investasi (Investment Policy)
Kebijakan investasi di Indonesia
dikeluarkan oleh badan koordinasi penanaman modal (BKPM) dengan dukungan dari
departemen-departemen teknis terkait. BKPM menetapkan skala prioritas untuk
usaha tertentu, misalnya pembukaan usaha besar diharapkan menghindari
persaingan dengan usaha petani. Berbagai kebijakan investasi dikeluarkan oleh
pemerintah dengan tujuan untuk merangsang investasi baik oleh swasta nasional
maupun swasta asing
1.4.
Kebijakan Harga ( Price Policy)
Harga merupakan cerminan dari
interaksi antara penawaran dan permintaan yang bersumber dari sektor rumah
tangga (sebagai sektor konsumsi) dan sektor industri (sebagai sektor produksi).
1.4.1. Kebijakan
Harga Dasar ( Floor Price )
Pada musim panen, pemerintah perlu
menetapkan harga dasar beras dengan tujuan untuk melindungi produsen beras.
Harga dasar ini akan berpengaruh efektif apabila ditetapkan diatas harga
ekuilibrium (harga pasar yang berlaku). Harga dasar yang efektif mengakibatkan
kelebihan penawaran sehingga terdapat surplus beras yang tidak terjual.
1.4.2. Kebijakan
Harga Tertinggi ( Ceiling Price )
Berbeda dengan penetapan harga dasar
yang bertujuan untuk melindungi produsen , penetapan harga maksimum adalah
untuk melindungi konsumen. Artinya, membeli beras pada waktu terjadi kelebihan
penawaran dan mengeluarkan stok beras pada waktu terjadi kelebihan permintaan.
Ini berarti bahwa Bulog membeli beras pada saat harga rendah (pada musim panen
raya) dan menjualnya kembali pada saat harga tinggi (pada musim paceklik).
1.4.3. Harga
Perangsang ( Price Support )
Apabila
tidak ada stok nasional dan terjadi kelebihan permintaan (excess demand) di pasar
domestic maka pemerintah dapat memenuhi kebutuhan beras dengan 2 cara, yaitu
mengimpor atau miningkatkan produksi dalam negeri. Apabila pemerintah
mengurangi ketergantungan dari luar negeri dan memilih usaha peningkatan
produksi dalam negeri maka salah satu caranya adalah dengan menerapkan harga perangsang (price support).
1.5.
Kebijakan Pemasaran ( Market Policy )
Pemasaran yang tidak efisien
menyebabkan bagian petani (farmer’s
share) menjadi kecil, yang pada gilirannya tidak akan merangsang
peninggkatan produksi lebih lanjut. Efisiensi pemasaran biasanya diukur dari
besar-kecilnya margin pemasaran, setelah mempertimbangkan berbagai fungsi yang
dijalankan dalam kegiatan pemasaran tersebut. Perbedaan harga yang dibayarkan
oleh konsumen akhir dengan harga yang diterima produsen disebut dengan margin
pemasaran
Untuk melancarkan pemasaran
hasil-hasil pertanian, pemerintah menentukan berbagai kebijakan, antara lain
menetapkan rantai pemasaran yang sependek mungkin, membentuk kantor pemasaran
bersama atau menetapkan pola, serta menunjuk distributor dan pengecer tertentu
untuk komoditi yang tertentu pula.
1.6.
Kebijakan Konsumsi ( Consumption Policy)
Pada dasarnya, keragaman atau
diversifikasi pangan mencakup 3 lingkup pengertian yang satu sama lain saling
berkaitan, yaitu divesifikasi konsumsi pangan, diversifikasi ketersediaan
pangan, dan diversifikasi produksi pangan. Pengetahuan tentang permintaan terhadap
keanekaragaman yang direfleksikan oleh perkembangan keanekaragaman konsumsi
pangan merupakan hal yang penting berdasarkan beberapa alasan, antara lain :
a. Dalam lingkup kepentingan nasional,
pengurangan konsumsi beras akan memberikan dampak positif terhadap kelestarian
swasembada atau ketahanan dan keamanan pangan.
b. Diversifikasi konsumsi akan mengubah
alokasi sumber daya kea rah yang lebih efesien, fleksibel, dan stabil.
c. Keanekaragaman pangan juga penting
dilihat dari segi nutrisi.
d.
Pengetahuan
tentang ketahanan pangan .
Pemerintah juga meluncurkan Gerakan
Nasional Penanggulangan Masalah Pangan dan Gizi dalam rangka mencapai cukup
pangan dan bebas gizi buruk. Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi masalah
gizi buruk yang dialami oleh 1,7 juta anak balita dengan melibatkan sektor
lain, diantaranya sektor kesehatan dan pengembangan wilayah.
DAFTAR
PUSTAKA
Mahdawi. 2013. Kebijakan Pertanian. http://anakekp.blogspot.co.id/2013/10/ kebijakan-pertanian.html Diakses pada 5 Mei 2016 pukul 12:52 WIB
Elsa, Mutiara. 2012. Masalah dan Kebijakan Pembangunan
Pertanian. https://mutiaraelsa.wordpress.com/masalah-dan-kebijakan-pembangunan-pertanian/
Diakses pada 4 Mei 2016 pukul 10:10 WIB
0 comments:
Post a Comment