Tugas : Responsi Mata Kuliah Sosiologi
Pertanian
Oleh : M. Hary Panuju, Ishmah Nurhidayati, Eka Wahyu R., Laely Savitry, Yuli Dwi S.
Jurusan Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Lampung (2016)
I.PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Kelompok
etnik atau suku bangsa adalah suatu golongan manusia yang anggota-anggotanya
mengidentifikasikan dirinya dengan sesamanya, biasanya berdasarkan garis
keturunan yang dianggap sama. Identitas
suku pun ditandai oleh pengakuan dari orang lain akan ciri khas kelompok
tersebut, dan oleh kesamaan budaya, bahasa, agama, perilaku atau ciri-ciri
biologis.
Pada dasarnya, pola hubungan antar
suku tergantung pada daerahnya tersebut, dan biasaya memiliki faktor – faktor
yang mempengaruhi interaksinya. Dan ada pula tingkatan yang lebih
tinggi, yaitu pola hubungan antar suku dan bangsa. Pada pola tersebut, memiliki beberapa aspek
penting yang mempengruhi terjadinya interaksi. Seperti sumber – sumber konflik
antar suku bangsa dan Potensi konflik terpendam karena permusuhan secara adat.
Oleh karena
itu, disusunlah makalah ini untuk mengetahui apa saya yang termasuk dalam
hubungan antar bangsa dan faktor- faktor penyebab terjadinya hubungan antar
bangsa, mengingat pentingnya kerja sama dan saling ketergantungan antara suku
bangsa satu dengan yang lainnya. Sifat
alamiah manusia adalah hidup berkelompok, saling menghormati, bergantung, dan
saling bekerja sama. Seperti halnya
dalam hubungan antarbangsa, suatu bangsa satu dengan lainnya wajib saling
menghormati, bekerja sama secara adil dan damai untuk mewujudkan kerukunan
hidup baik antar suku bangsa ataupun antarbangsa.
1.2.
Tujuan
Adapun tujuan dari
penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Mengetahui pengertian
pola hubungan antar suku bangsa.
2. Mengetahui aspek-aspek dalam hubungan antar suku bangsa.
3. Mengetahui upaya untuk menciptakan hubungan antar suku bangsa yang harmonis.
4.
Mengetahui perbandingan hasil pembahasan artikel dengan
teori yang disampaikan.
II. TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Pengertian Pola Hubungan Antar Suku Bangsa
Hubungan antara manusia di dalam
suatu masyarakat terlaksana sebagaimana
diharapkan, maka diciptakanlah
norma-norma yang mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Untuk dapat membedakan kekuatan mengikat norma-norma
tersebut dikenal ada empat pengertiannya, yaitu: Cara, kebiasaan, tata kelakuan
dan adat. Masing-masing pengertian tersebut mempunyai
dasar yang lama, yakni merupakan norma-norma kemasyarakatan yang
memberikan petunjuk bagi tingkah laku seseorang di dalam kehidupannya
dengan masyarakat (Soekanto, 2012).
Pola adalah bentuk atau model (atau, lebih abstrak, suatu set
peraturan) yang bisa dipakai untuk membuat atau untuk menghasilkan suatu atau
bagian dari sesuatu, khususnya jika sesuatu yang ditimbulkan cukup mempunyai
suatu yang sejenis untuk pola dasar yang dapat ditunjukkan atau terlihat, yang
mana sesuatu itu dikatakan memamerkan pola.
Sedangkan Suku bangsa
atau kelompok etnik adalah suatu golongan manusia yang anggota-anggotanya
mengidentifikasikan dirinya dengan sesamanya, biasanya berdasarkan garis
keturunan yang dianggap sama.
Kebudayaan yang
hidup dalam suatu masyarakat berwujud sebagai komunitas desa, kota, kelompok
kekerabatan, atau kelompok adat lainnya yang memunculkan cirri khas dari
masyarakat tersebut. Dalam kenyataannya konsep suku bangsa sangatlah kompleks,
karena dalam kenyataan batas dari kesatuan manusia yang merasakan diri terikat
akan keseragaman kebudayaan tersebut dapat meluas maupun menyempit tergantung
situasi dan kondisi pada saat itu.
Jadi, Pola
hubungan antar suku bangsa adalah bentuk atau model atau lebih abstrak, suatu
set peraturan yang digunakan untuk membuat atau untuk menghubungkan
golongan-golongan manusia yang anggotanya mengidentifikasikan dirinya
dengan sesamanya, biasanya berdasarkan garis keturunan yang dianggap sama
ataupun faktor kesamaan lainnya terikat oleh kesadaran dan identitas akan
kesatuan kebudayaan.
2.2 Aspek-Aspek Dalam Hubungan Antar Suku
Bangsa
Koentjaraningrat
(1967) menyatakan bahwa dalam menganalisis pola hubungan antar suku bangsabdan
golongan, terdapat beberapa aspek-aspek penting, yakni:
A. Sumber – Sumber Konflik Antar Suku Bangsa
Konflik berasal dari kata kerja
Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara
dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha
menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
Konflik dilatarbelakangi oleh
perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. Perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut
ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain
sebagainya.
Konflik bertentangan dengan
integrasi. Konflik dan Integrasi berjalan sebagai sebuah siklus di
masyarakat. Konflik yang terkontrol akan menghasilkan integrasi. Sebaliknya, integrasi yang tidak sempurna dapat menciptakan
konflik. Sumber-sumber konflik menurut
Koentjaraningrat (1967), yakni:
1. Persaingan untuk memperoleh mata pencaharian
yang sama.
2. Warga suatu bangsa memaksakan
unsur-unsur kebudayaan kepada warga suatusuku bangsa lain.
3. Memaksakan konsep-konsep agama
terhadap warga suku bangsa lain yang berbeda agama.
4. Usaha mendominasi suatu suku bangsa
lain dengan politik.
5. Potensi konflik terpendam karena
permusuhan secara adat.
Ada beberapa
cara yang dapat dilakukan untuk penyelesaian konflik tersebut, yaitu :
a. Abitrasi
yaitu suatu perselisihan yang langsung dihentikan oleh
pihak ketiga dalam hal ini pemerintah dan aparat penegak hukum yang memberikan
keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak dengan memberikan
sanksi yang tegas apabila. Kejadian seperti ini terlihat setiap hari dan
berulangkali di mana saja dalam masyarakat, bersifat spontan dan informal.
b. Mediasi
yaitu penghentian pertikaian oleh pihak ketiga tetapi
tidak diberikan keputusan yang mengikat.
c. Konsiliasi
yaitu usaha untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak
yang berselisih sehingga tercapai persetujuan bersama.
d. Stalemate
yaitu keadaan ketika kedua belah pihak yang bertentangan
memiliki kekuatan yang seimbang, lalu berhenti pada suatu titik tidak saling
menyerang. Keadaan ini terjadi karena kedua belah pihak tidak mungkin lagi
untuk maju atau mundur
e. Adjudication (ajudikasi)
yaitu penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan
dengan mengutamakan sisi keadilan dan tidak memihak kepada siapapun.
B.
Potensi Untuk Kerjasama
Potensi untuk kerjasama meliputi dua hal :
1. Warga dua suku bangsa yang berbeda
dapat bekerjasamaan di bidang social ekonomi karena masing – masing memperoleh
mata pencaharian yang berbeda – beda dan saling melengkapi.
2. Ada golongan ketiga yang dapat
menetralisisir hubungan kedua suku bangsa yang berkonfilik.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas beberapa faktor
yang dapat menyebabkan terjadinya konflik sosial, karena adanya :
1. perbedaan sumber penghidupan atau mata pencaharian,
2. adanya pemaksaan unsur-unsur kebudayaan dari suku bangsa
lain,
3. adanya fanalistik,
4. adanya dominasi dari salah satu suku bangsa, dan
5. adanya permusuhan atar suku secara adat.
Setiap suku bangsa atau kelompok manusia mempunyai
potensi bagi terciptanya konflik sosial, sebab setiap manusia dalam suatu
kelompok mempunyai kecenderungan untuk berinteraksi dengan manusia lain di
dalam kelompoknya maupun yang berada di luar kelompoknya. Pada saat
berinteraksi inilah konflik sosial dapat terjadi, karena adanya perbedaan
kepentingan dan pandangan dari masing-masing pihak yang beriteraksi
tersebut.
Hanya saja besar kecilnya konflik sosial yang terhadi
sangat ditentukan bagaimana cara kelompok atau suku bangsa tersebut memandang
perbedaan-perbedaan yang terjadi. Perbedaan-perbedaan
tersebut dapat menjadi potensi kerjasama yang harmonis jika kedua suku bangsa
menanggapi setiap perbedaan dari segi positif-negatif bukan hanya dari segi
negatifnya saya.
C. Aneka Warna
Bentuk Masyarakat Desa
Aneka warna bentuk masyarakat desa diklasifikasika ke dalam
empat macam prinsip hubungan yang mengikat sekelompok orang – orang desa yaitu
:
a.
Prinsip hubungan kekerabatan
Hubungan kekerabatan atau kekeluargaan merupakan hubungan
antara tiap entitas yang memiliki asal-usul silsilah yang sama, baik melalui
keturunan biologis, sosial, maupun budaya. Hubungan kekerabatan adalah salah
satu prinsip mendasar untuk mengelompokkan tiap orang ke dalam kelompok sosial,
peran, kategori, dan silsilah. Hubungan keluarga dapat dihadirkan secara nyata
(ibu, saudara, kakek) atau secara abstrak menurut tingkatan kekerabatan.
b.
Prinsip hubungan tingkat dekat
Hubungan tingkat dekat merupakan hubungan antar individu
ataupun kelompok yang memiliki kedekatan baik secara fisik maupun emosionalnya,
prinsip hubungan lain seperti prinsip yang terbentuk karena adanya kebudayaan
luar yang masuk kedalam masyarakat atau kelompok etnik tertentu, ataupun
hubungan-hubungan karena tujuan tertentu dan kerjasama serta konflik yang
terjadi dalam suku bangsa di masyarakat pedesaan.
c. Prinsip hubungan yang timbul dari dalam masyarakat
pedesaan sendiri tetapi datang dari atas desa,
d. Prinsip tujuan khusus,
e. Kerjasama dan konflik,
D. Mengikat Warga
Desa Menjadi Persekutuan Hukum
Masing-masing prinsip hubungan desa
tersebut mengikat warga desa menjadi persekutuan hukum, yakni:
1.
Persekutuan
hukum genealogis
Persekutuan Genealogi adalah faktor yang mementingkan
adanya pertalian darah suatu keturunan yang dalam kenyataannya tidak menduduki
peranan yang penting dalam timbulnya suatu persekutuan hukum.
Persekutuan genealogis, apabila seseorang menjadi anggota
persekutuan tergantung daripada pertanyaan, apakah orang itu masuk suatu
keturunan yang sama.Dalam hal ini ada 3 macam dasar pertalian keturunan sebagai
berikut:
· Pertalian darah menurut garis bapak (patrilineal),
seperti pada suku Batak, Nias, Sumba.
· Pertalian darah menurut garis ibu (matrilineal), seperti
di Minangkabau.
· Pertalian darah menurut garis ibu dan bapak (parental),
seperti pada suku Jawa, Sunda, Aceh, Dayak; di sini untuk menentukan hak-hak
dan kewajiban seseorang, maka famili dari pihak bapak adalah sama artinya
dengan famili dari pihak ibu.
2.
Persekutuan
hukum teritorial
Persekutuan
hukum teritorial adalah faktor yang terkait pada suatu daerah tertentu yang
memiliki peranan terpenting dalam timbulnya suatu persekutuan hukum. Persekutuan teritorial, apabila keanggotaan
seseorang tergantung daripada bertempat tinggal di dalam lingkungan daerah
persekutuan itu atau tidak.
Ada 3 jenis persekutuan hukum teritorial yaitu:
a. Persekutuan desa:
Apabila ada
segolongan orang terikat pada satu tempat kediaman; juga apabiia di dalamnya
termasuk dukuh-dukuh yang terpencil yang tidak berdiri sendiri, sedang para
pejabat pemerintahan desa boleh dikatakan semuanya bertempat tinggal di dalam
pusat kediaman itu.
Contoh: desa di
Jawa dan di Bali.
b. Persekutuan daerah:
Apabila di
dalam suatu daerah tertentu terletak beberapa desa yang masing-masing mempunyai
tata-susunan dan pengurus sendiri-sendiri yang sejenis, berdiri
sendiri-sendiri tetapi semuanya merupakan bagian bawahan dari daerah; daerah memiliki
harta-benda dan menguasai hutan dan rimba di antara atau dikeliling tanah-tanah
yang ditanami dan tanah-tanah yang ditinggalkan penduduk desa itu.
Contoh: Kuria
di Angkola dan Mandailing yang mempunyai hutan-hutan di dalam daerahnya. Marga di Sumatera Selatan dengan dusun-dusun
di dalam daerahnya.
c. Perserikatan (beberapa kampung).
Apabila beberapa persekutuan kampung yang terletak
berdekatan mengadakan permufakatan untuk memelihara kepentingan-kepentingan
bersama, misalnya akan mengadakan pengairan. Dari ketiga jenis tersebut di atas, yang semuanya
berlandaskan pada faktor teritorial, persekutuan desa-lah yang menjadi pusat
pergaulan hidup sehari-hari.
3. Persekutuan hukum atas kebutuhan yang disebabkan faktor
ekologis.
4. Persekutuan huku atas kebutuhan yang ditentukan karena
ikatan dari atas desa.
2.3
Upaya
Untuk Menciptakan Hubungan Antar Suku Bangsa Yang Harmonis
Pandangan dan
penilaian terhadap suatu etnis atau suku bangsa tersebut sangat banyak
dipengaruhi oleh berbagai faktor dan sampai sekarang penelitian tentang
hubungan antar etnis yang berbeda-beda terutama di Indonesia masih sedikit.
Sehingga cukup kesulitan apabilakita ingin mengetahui sejauh mana kontak antar
etnik dalam masyarakat Indonesia terjadi dan mendeskripsikan karakteristik dari
tiap etnik atau suku bangsa tersebut.
Pada masyarakat
Indonesia hubungan antar suku bangsa itu sering dipengaruhi oleh
pandangan-pandangan dan penilaian-penilaian diantara mereka yang selama ini
sudah terbentuk. Walaupun pandangan-pandangan dan penilaian-penilaian itu
sifatnya relative dan berubah-ubah, namun ada kecenderungan menjadi pegangan
awal bagi sukubangsa tertentu apabila pertama kali melakukan kontak hubungan
kerjasama dengan suku bangsa yang berbeda.
Hubungan antar
etnik atau suku bangsa sangat bervariasi, bahkan kadang reaksinya berbeda-beda,
tidak semuanya bisa menimbul-kan konflik, tidak semuanya pula menjadikan suatu
hubungan kerjasamayang harmonis, Kasus yang terjadi ketika konflik antara orang
Madura dengan orang Dayak di Kalimantan Barat, tetapi tidak terjadi antara
orangdayak dengan orang Jawa, padahal orang jawa juga banyak yang tinggaldi
Kalimantan Barat.
Upaya untuk menciptakan
hubungan yang harmonis dan saling kerjasama diantara suku-suku bangsa yang
berbeda-beda di negara-negara multi etnik seperti Indonesia merupakan masalah
yang cukupberat. Berbagai upaya harus
dilakukan secara terus menerus oleh semuapihak baik oleh pemerintah maupun oleh
masyarakat Indonesia sendiri.
Upaya untuk
menciptakan hubungan antar etnis dan suku bangsa yang harmonis bisa dilakukan
dengan memperluas kesempatan terjadinya kontak antar golongan etnis sejak dari
usia dini sampai dengan orangdewasa melalui berbagai kegiatan, birokrasi,
bisnis, pendidikan, olahraga, kesenian dan sebagainya. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan
dari berbagai upaya tersebut menghasilkan reaksi terbalik, yaitu menciptakan
dan memperkuat prasangka golongan etnis atau suku bangsa tertentu.
Beberapa
konsidi yang tidak menguntungkan yang cenderung memperkuat prasangka adalah:
a. Bila situasi kontak menciptakan persaingan diantara
berbagai golongan;
b. Bila kontak yang terjadi tidakmenyenangkan, dipaksakan
dan tegang.
c. Bila situasi kontak menghasilkan rasa harga diri atau
status dari salah satu golongan direndahkan.
d. Bila warga dari suatu golongan atau golongan sebagai
keseluruhan sedangkan mengalami frustasi (misalnya baru saja mengalami
kegagalan atau musibah, depresi ekonomi, dansebagainya), kontak dengangolongan
lain bisa membentuk pengkambinghitaman etnis.
e. Bila kontak terjadi antara berbagai golongan etnis yang
mempunyai moral atau norma-norma yang bertentangan satu sama lain.
f. Bila dalam kontak antar golongan mayoritas dan golongan
minoritas, para warga dari golongan minoritas statusnya lebih rendah atau
berbagai karakteristiknya lebih rendah dari golongan mayoritas .
III. PEMBAHASAN
3.1. Artikel
Diposkan
oleh : Libertina Widyamuri Ambar
Pada : Sabtu, 9
April 2016 22:35 WIB
Festival
Budaya Internasional Kuatkan Hubungan Antar Bangsa
Jakarta
(Antara Babel) - Festival Bahasa dan Budaya Internasional, atau yang dikenal
dengan "International Festival Language and Culture" (IFLC) dapat
menjadi inspirasi dan memperkuat hubungan antar bangsa, kata Asisten Deputi
Pengembangan SDM, Kementerian
Pariwisata, Wisnu Tarunajaya pada pembukaan IFLC ke-14 di Jakarta, Sabtu.
"Indonesia
adalah rumah bagi lebih dari 500 suku bangsa, dengan 700 bahasa daerah. Beragam
tradisi, tarian, musik, dan sistem hidup bersatu dalam kerangka Bhineka Tunggal
Ika," ujarnya.
Demikian
pula, lanjut dia, kekayaan budaya dan bahasa dari seluruh bangsa di dunia
merupakan dasar untuk menguatkan hubungan antar bangsa dan negara.
Sementara
itu, Presiden IFLC Indonesia, Prof. Dr. Didik J Rachbini menjelaskan, budaya
merupakan media untuk mengekspresikan identitas suatu masyarakat dan bangsa. "Saling menghormati dan
menghargai nilai-nilai budaya bangsa di dunia akan memperkuat hubungan dan
menciptkan peradaban manusia yang lebih baik pada masa kini dan
mendatang," ujarnya.
IFLC
merupakan rangkaian festival dan budaya
yang pertama kali diselenggarakan pada 2003 di Turki. Festival internasional
ini mempromosikan bahasa dan budaya dari berbagai bangsa sekaligus mendidik
generasi muda untuk saling berbagi keragaman tersebut dalam menciptakan
perdamaian, persaudaraan, dan saling pengertian.
Selama 13
tahun IFLC digelar di berbagai negara dan diramaikan oleh 145 negara dengan
lebih dari 2000 pelajar sebagai peserta. Mereka menampilkan budaya unik dari
masing-masing negara, seperti musik, tarian, dan aksi budaya lainnya. IFLC 2016 diikuti setidaknya seratus
pelajar dari Afrika Selatan, Amerika Serikat, Albania, Aljazair, Azerbaijan,
Belarusia, Belgia, Filipina, India, Kyrgystan, Maladewa, Mesir, Serbia,
Tajikistan, Thailand, Vietnam, dan Indonesia.
3.2. Tanggapan
Setelah membaca
artikel dan membandingkannya dengan teori yang telah disampaikan, didapatkan
hasil diskusi kelompok kami yaitu festival budaya merupakan salah satu
cara untuk menciptakan hubungan antar suku bangsa yang harmonis.
Indonesia
adalah rumah bagi lebih dari 500 suku bangsa, dengan 700 bahasa daerah. Keberagaman
ini tentu bisa menimbulkan konflik
yang dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu
interaksi. Perbedaan-perbedaan
tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan,
adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Upaya untuk
menciptakan hubungan yang harmonis dan saling kerjasama diantara suku-suku
bangsa yang berbeda-beda di negara-negara multi etnik seperti Indonesia
merupakan masalah yang cukup berat.
Upaya untuk
menciptakan hubungan antar etnis dan suku bangsa yang harmonis bisa dilakukan
dengan memperluas kesempatan terjadinya kontak antar golongan etnis sejak dari
usia dini sampai dengan orang dewasa melalui berbagai kegiatan, birokrasi, bisnis,
pendidikan, olahraga, kesenian dan sebagainya. Festival budaya
dapat memperkenalkan bahasa dan budaya dari berbagai suku bangsa sekaligus
mendidik generasi muda untuk saling berbagi keragaman tersebut dalam
menciptakan perdamaian, persaudaraan, dan saling pengertian.
IV. KESIMPULAN
Adapun kesimpulan yang didapat dari penjelasan teori
diatas adalah sebagai berikut :
1.
Pola hubungan
antar suku bangsa adalah bentuk atau model atau lebih abstrak, suatu set
peraturan yang digunakan untuk membuat atau untuk menghubungkan
golongan-golongan manusia yang anggotanya mengidentifikasikan dirinya
dengan sesamanya, biasanya berdasarkan garis keturunan yang dianggap sama
ataupun faktor kesamaan lainnya terikat oleh kesadaran dan identitas akan
kesatuan kebudayaan.
2.
Koentjaraningrat
(1967) menyatakan bahwa dalam menganalisis pola hubungan antar suku bangsabdan
golongan, terdapat beberapa aspek-aspek penting, yakni sumber – sumber konflik
antar suku bangsa, potensi untuk kerjasama, aneka warna bentuk masyarakat desa,
dan mengikat warga desa menjadi persekutuan hukum.
3.
Upaya untuk
menciptakan hubungan antar etnis dan suku bangsa yang harmonis bisa dilakukan
dengan memperluas kesempatan terjadinya kontak antar golongan etnis sejak dari
usia dini sampai dengan orangdewasa melalui berbagai kegiatan, birokrasi,
bisnis, pendidikan, olahraga, kesenian dan sebagainya. Akan tetapi terdapat Beberapa konsidi yang
tidak menguntungkan yang cenderung memperkuat prasangka.
0 comments:
Post a Comment