Tugas : Responsi Pembangunan Pertanian
Oleh : Aji Prayoga Wibowo, Arum Sri Lestari, Ishmah Nurhidayati
Jurusan Agrbisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Lampung. 2017.
Oleh : Aji Prayoga Wibowo, Arum Sri Lestari, Ishmah Nurhidayati
Jurusan Agrbisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Lampung. 2017.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Pembangunan Pertanian Berkelanjutan
Dalam definisi
umum pertanian berkelanjutan (sustainable
agriculture) adalah pemanfaatan sumber daya yang dapat diperbaharui (renewable
resources) dan sumberdaya tidak dapat diperbaharui (unrenewable
resources). Yang juga tidak boleh dilupakan adalah membangun sistem organisasi masyarakat dan pengembangan
modal sosial.
Menurut
Technical Advisorry Committee of the CGIAR (TAC-CGIAR, 1988), “pertanian
berkelanjutan adalah pengelolaan sumberdaya yang berhasil untuk usaha pertanian
guna membantu kebutuhan manusia yang berubah sekaligus mempertahankan atau
meningkatkan kualitas lingkungan dan melestarikan sumberdaya alam”.
Menurut FAO
pertanian berkelanjutan merupakan pengelolaan dan konservasi sumber daya alam,
dan orientasi perubahan teknologi dan kelembagaan yang dilakukan sedemikan rupa
sehingga menjamin pemenuhan dan pemuasan kebutuhan manusia secara berkelanjutan
bagi generasi sekarang dan mendatang dimana diharapkan dari pembangunan sektor
pertanian, perikanan dan peternakan mampu mengkonservasi tanah, air, tanaman,
sumber genetik hewan, tidak merusak lingkungan dan secara sosial dapat
diterima.
Konsep sistem
pertanian berkelanjutan diturunkan dari konsep dasar pembangunan berkelanjutan
yaitu bagaimana cara memenuhi kebutuhan hidup manusia saat ini tanpa
mengorbankan kemampuan memenuhi kebutuhan hidup generasi yang akan datang.
Artinya, sebagai subsistem, pertanian berkelanjutan harus mampu memanfatkan
sumber daya secara efisien dan berinteraksi secara sinergis dengan subsistem pembangunan
berkelanjutan lainnya.
2.
Konsep-Konsep
Pembangunan Pertanian Berkelanjutan
Menurut
Reijntjes, et al. Pertanian berkelanjutan mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Mantap secara
ekologi, yang berarti kualitas sumber daya alam
dipertahankan dan kemampuan agroekosistem secara keseluruhan, dari manusia,
tanaman dan hewan sampai organisme tanah ditingkatkan. Kedua hal ini akan
dipenuhi jika tanah dikelola dan kesehatan tanaman maupun masyarakat
dipertahankan melalui proses biologis (regulasi sendiri). Sumber daya lokal
dipergunakan sedemikian rupa sehingga kehilangan unsur hara, biomassa, dan
energi bisa ditekan serendah mungkin dan mampu mencegah pencemaran
b. Bisa berlanjut
secara ekonomi, yang berarti petani dapat menghasilkan segala
sesuatu untuk pemenuhan kebutuhan dan/atau pendapatan sendiri, serta
mendapatkan penghasilan yang mencukupi untuk mengembalikan tenaga dan biaya
yang dikeluarkan. Keberlanjutan secara ekonomi bukan hanya diukur dalam hal
produk usaha tani yang langsung namun juga dalam hal fungsi melestarikan sumber
daya alam.
c. Adil, yang berarti
sumber daya dan kekuasan didistribusikan sedemikian rupa sehingga kebutuhan
dasar semua anggota masyarakat terpenuhi dan hak-hak mereka dalam
penggunaan lahan maupun modal yang memadai, bantuan teknis dan peluang
pemasaran terjamin.
d. Manusiawi, yang berarti
bahwa semua bentuk kehidupan (tanaman, hewan dan manusia) dihargai. Martabat
dasar semua mahaluk hidup dihormati dan hubungan serta institusi menggabungkan
nilai kemanusian yang bersifat mendasar seperti kepercayaan, kejujuran, harga
diri, kerja sama dan rasa sayang dipelihara dan dijaga.
e. Luwes, yang berarti
masyarakat pedesaan mampu menyesuaikan diri dengan perubahan kondisi usaha tani
yang berlangsung terus, misalnya pertambahan penduduk, kebijakan pemerintah,
permintaan pasar dan lain-lain. Hal ini meliputi bukan hanya pengembangan
teknologi yang baru dan sesuai, namun inovasi dalam arti sosial budaya.
3.
Prinsip-Prinsip
Pembangunan Pertanian Berkelanjutan
Secara umum, mengadopsi prinsip dasar
pembangunan berkelanjutan, sistem pertanian berkelanjutan harus memenuhi tiga
prinsip dasar seperti yang dijelaskan berikut ini.
a.
Keberlanjutan Ekonomi.
Agar sebuah kegiatan bisa berlanjut, sebuah
usahatani harus secara ekonomi menguntungkan. Pertanian berkelanjutan dapat
meningkatkan kelayakan ekonomi melalui banyak cara. Secara singkat,
meningkatkan pengelolaan tanah dan rotasi tanaman akan meningkatkan hasil,
dalam jangka pendek maupun jangka panjang, karena meningkatkan kualitas tanah
dan ketersediaan air, seperti juga menimbulkan manfaat lingkungan. Kelayakan
ekonomi juga dapat dicapai dengan mengurangi penggunaan peralatan mesin,
mengurangi biaya pupuk kimia dan pestisida (dimana kebanyakan petani tidak
dapat membelinya), tergantung pada karakteristik dari sistem produksinya.
b.
Keberlanjutan Lingkungan.
Pertanian berkelanjutan sering digambarkan
sebagai kegiatan yang layak secara ekologis yang tidak atau sedikit memberikan
dampak negatif terhadap ekosistem alam, atau bahkan memperbaiki kualitas
lingkungan dan sumberdaya alam pada mana kegiatan pertanian bergantung.
Biasanya hal di dicapai dengan cara melindungi, mendaur-ulang, mengganti
dan/atau mempertahankan basis sumberdaya alam seperti tanah, air,
keanekaragaman hayati dan kehidupan liar yang memberikan sumbangan terhadap
perlindungan modal alami. Pupuk sintetik dapat digunakan untuk melengkapi input
alami jika diperlukan. Dalam pertanian berkelanjutan, penggunaan bahan kimia
yang dikenal berbahaya bagi organisme tanah, struktur tanah dan keanekaragaman
hayati dihindari atau dikurangi sampai minimum.
c.
Keberlanjutan Sosial.
Keberlanjutan sosial berkaitan dengan kualitas
hidup dari mereka yang bekerja dan hidup di pertanian, demikian juga dengan
masyarakat di sekitarnya. Hal ini mencakup penerimaan atau pendapatan yang
setara bagi stakeholder yang berbeda dalam rantai produksi pertanian. Dalam
konteks pengangguran yang tinggi, pertanian berkelanjutan mempromosikan
pembagian nilai tambah pertanian bagi lebih banyak anggota mayarakat melalui lebih
banyak penggunaan tenaga kerja yang tersedia, dan akan meningkatkan kohesi dan
keadilan sosial. Perlakuan yang layak terhadap pekerja dan memilih untuk
membeli bahan-bahan secara lokal daripada membeli dari tempat jauh, juga
merupakan elemen dari keberlanjutan sosial.
4.
Pembangunan
Pertanian Berkelanjutan di Indonesia
Pembangunan berkelanjutan termasuk pembangunan
pertanian berkelanjutan merupakan komitmen negara-negara dunia yang harus
dipatuhi dan dilaksanakan. Namun demikian dalam implementasi-nya konsep ini
belum dilaksanakan oleh semua negara sesuai kesepakatan. Hal ini tercermin dari
masih banyaknya ditemukan masalah-masalah yang berkaitan dengan kerusakan
lingkungan dan degradasi sumber daya alam. Masih banyak dijumpai permasalahan
dalam implementasi pembangunan pertanian berkelanjutan terutama di negara yang
sedang berkembang termasuk Indonesia. Di Indonesia, salah satu penyebab yang
menonjol adalah adanya ego sektoral yang menyebabkan pelaksanaan menjadi
tersekat. Konsep pembangunan berkelanjutan bersifat multi dimensi sehingga
dalam implementasinya harus merupakan program terpadu lintas sektor dan multi
disiplin pada tingkat pusat dan/atau daerah.
Penyelenggaraan
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) diselenggarakan
dengan : (1) melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara
berkelanjutan, (2) Menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara
nerkelanjutan, (3) Mewujdukan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan,
(4) Melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, (5)
Meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, (6)
Meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, (7) Meningkatkan penyediaan
lapangan kerja bagi kehidupan yang layak, (8) Mempertahankan keseimbangan
ekologis, dan (9) Mewujudkan revitalisasi pertanian.
5.
Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan
Untuk mewujudkan
kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan dengan upaya mengatasi
permasalahan lahan termasuk pengendalian alih fungsi lahan ditempuh melalui
perlindungan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Pemerintah telah
mengeluarkan Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Tentang kriteria, persyaratan dan tata
cara penetapan kawasan, lahan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan
serta kriteria dan tata cara alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan
diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan
Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 1 angka 3 UU No
41 Tahun 2009, menyebutkan Untuk mewujudkan ketahanan pangan, kemandirian
pangan, dan kedaulatan pangan nasional, serta untuk menghindari adanya alih
fungsi lahan pertanian dibentuklah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan
untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan
pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Kriteria teknis
kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan diatur dalam PP No. 1 Tahun
2011. Kriteria teknis penetapan lahan kawasan pertanian pangan berkelanjutan
adalah kawasan yang memiliki hamparan lahan dengan luasan tertentu sebagai
lahan pertanian pangan berkelanjutan dan/atau lahan cadangan pertanian pangan
berkelanjutan dan menghasilkan pangan pokok dengan tingkat produksi yang dapat
memenuhi kebutuhan pangan sebagian besar masyarakat setempat, kabupaten/kota,
dan / atau nasional.
Kriteria teknis lahan
pertanian pangan berkelanjutan adalah : (1) berada pada kesatuan hamparan lahan
yang mendukung produktivitas dan efisiensi produksi, (2) memiliki potensi
sesuai, sangat sesuai atau agak sesuai untuk peruntukan pangan, (3) didukung oleh
infrastruktur dasar, dan (4) telah dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan.
Kriteria teknis lahan cadangan pertanian pangan adalah : (1) Berada di dalam
dan/atau diluar kawasan peruntukan pertanian, (2) Berada pada kesatuan hamparan
lahan yang mendukung produktivitas dan efisiensi produksi, (3) Memiliki potensi
sesuai, sangat sesuai atau agak sesuai untuk peruntukan pangan, dan (4)
didukung infrastruktur dasar. Persyaratan lahan pertanian pangan kawasan lahan
pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B) diatur dalam Permentan No. 07/Permentan/OT.140/2/2012.
Mengacu pada Pasal 9
Ayat (3) UU No. 41/2009, perencanaan lahan PLP2B didasarkan pada pertambahan
penduduk dan kebutuhan konsumsi pangan penduduk, pertumbuhan produktivitas,
kebutuhan pangan nasional, kebutuhan dan ketersediaan lahan pertanian pangan,
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan musyawarah petani. Penetapan
lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan lahan cadangan pertanian pangan
berkelanjutan (LCP2B) ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten/Kota.
Lahan yang telah
ditetapkan menjadi LP2B dan LCP2B tidak boleh di alih fungsikan kecuali untuk
kepentingan umum dengan syarat telah dilakukan kajian kelayakan strategis,
disusun rencana alih fungsi lahan, dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik,
dan disediakan lahan pengganti terhadap lahan LP2B yang dialihfungsikan.
Terhadap penggantian lahan, apabila lahan beririgasi maka penggantinya tiga
kali luas lahan yang mengalami alih fungsi, apabila lahan rawa dan pasang surut
penggantinya satu kali luas lahan, dan apabila lahan tidak beririgasi
penggantinya satu kali luas lahan yang dialih fungsikan.
DAFTAR PUSTAKA
Keira. 2013. Pertanian
Berkelanjutan. http://hijau4naturallifesmile.blogspot.co.id
/2013/08/pertanian-berkelanjutan.html Diakses pada 13 November 2017 Pukul 00.59 WIB.
Rukmana, Didi.
2013. Pertanian Berkelanjutan : Mengapa, Apa dan Pelajaran Penting dari
Negara Lain. Universitas Hasanuddin. Makassar.
Sasaqgagah.
2015. Tinjauan
Undang – Undang No 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan.. https://sasaqgagah14.wordpress.com/2015/10/11/tinjauan-undang-undang-no-41-tahun-2009-tentang-perlindungan-lahan-pertanian-pangan-berkelanjutan/ Diakses pada 13 November 2017 Pukul 01.28 WIB.
0 comments:
Post a Comment