Tugas dan artikel

Tuesday, June 23, 2020

PEMBANGUNAN PERTANIAN BERKELANJUTAN DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA

Tugas   : Responsi Pembangunan Pertanian
Oleh     : Aji Prayoga Wibowo, Arum Sri Lestari, Ishmah Nurhidayati

Jurusan Agrbisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Lampung. 2017. 




PEMBAHASAN


1.    Pengertian Pembangunan Pertanian Berkelanjutan
Dalam definisi umum  pertanian berkelanjutan (sustainable agriculture) adalah pemanfaatan sumber daya yang dapat diperbaharui (renewable resources) dan sumberdaya tidak dapat diperbaharui (unrenewable resources). Yang juga tidak boleh dilupakan adalah  membangun  sistem organisasi masyarakat dan pengembangan modal sosial.

Menurut Technical Advisorry Committee of the CGIAR (TAC-CGIAR, 1988), “pertanian berkelanjutan adalah pengelolaan sumberdaya yang berhasil untuk usaha pertanian guna membantu kebutuhan manusia yang berubah sekaligus mempertahankan atau meningkatkan kualitas lingkungan dan melestarikan sumberdaya alam”.

Menurut FAO pertanian berkelanjutan merupakan pengelolaan dan konservasi sumber daya alam, dan orientasi perubahan teknologi dan kelembagaan yang dilakukan sedemikan rupa sehingga menjamin pemenuhan dan pemuasan kebutuhan manusia secara berkelanjutan bagi generasi sekarang dan mendatang dimana diharapkan dari pembangunan sektor pertanian, perikanan dan peternakan mampu mengkonservasi tanah, air, tanaman, sumber genetik hewan, tidak merusak lingkungan dan secara sosial dapat diterima.

Konsep sistem pertanian berkelanjutan diturunkan dari konsep dasar pembangunan berkelanjutan yaitu bagaimana cara memenuhi kebutuhan hidup manusia saat ini tanpa mengorbankan kemampuan memenuhi kebutuhan hidup generasi yang akan datang. Artinya, sebagai subsistem, pertanian berkelanjutan harus mampu memanfatkan sumber daya secara efisien dan berinteraksi secara sinergis dengan subsistem pembangunan berkelanjutan lainnya.


2.    Konsep-Konsep Pembangunan Pertanian Berkelanjutan

Menurut Reijntjes, et al. Pertanian berkelanjutan mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.    Mantap secara ekologi, yang berarti kualitas sumber daya alam dipertahankan dan kemampuan agroekosistem secara keseluruhan, dari manusia, tanaman dan hewan sampai organisme tanah ditingkatkan. Kedua hal ini akan dipenuhi jika tanah dikelola dan kesehatan tanaman maupun masyarakat dipertahankan melalui proses biologis (regulasi sendiri). Sumber daya lokal dipergunakan sedemikian rupa sehingga kehilangan unsur hara, biomassa, dan energi bisa ditekan serendah mungkin dan mampu mencegah pencemaran
b.    Bisa berlanjut secara ekonomi, yang berarti petani dapat menghasilkan segala sesuatu untuk pemenuhan kebutuhan dan/atau pendapatan sendiri, serta mendapatkan penghasilan yang mencukupi untuk mengembalikan tenaga dan biaya yang dikeluarkan. Keberlanjutan secara ekonomi bukan hanya diukur dalam hal produk usaha tani yang langsung namun juga dalam hal fungsi melestarikan sumber daya alam.
c.    Adil, yang berarti sumber daya dan kekuasan didistribusikan sedemikian rupa sehingga kebutuhan dasar semua anggota masyarakat terpenuhi dan hak-hak mereka dalam penggunaan lahan maupun modal yang memadai, bantuan teknis dan peluang pemasaran terjamin.
d.   Manusiawi, yang berarti bahwa semua bentuk kehidupan (tanaman, hewan dan manusia) dihargai. Martabat dasar semua mahaluk hidup dihormati dan hubungan serta institusi menggabungkan nilai kemanusian yang bersifat mendasar seperti kepercayaan, kejujuran, harga diri, kerja sama dan rasa sayang dipelihara dan dijaga.
e.     Luwes, yang berarti masyarakat pedesaan mampu menyesuaikan diri dengan perubahan kondisi usaha tani yang berlangsung terus, misalnya pertambahan penduduk, kebijakan pemerintah, permintaan pasar dan lain-lain. Hal ini meliputi bukan hanya pengembangan teknologi yang baru dan sesuai, namun inovasi dalam arti sosial budaya.


3.    Prinsip-Prinsip Pembangunan Pertanian Berkelanjutan

Secara umum, mengadopsi prinsip dasar pembangunan berkelanjutan, sistem pertanian berkelanjutan harus memenuhi tiga prinsip dasar seperti yang dijelaskan berikut ini.
a.    Keberlanjutan Ekonomi.
Agar sebuah kegiatan bisa berlanjut, sebuah usahatani harus secara ekonomi menguntungkan. Pertanian berkelanjutan dapat meningkatkan kelayakan ekonomi melalui banyak cara. Secara singkat, meningkatkan pengelolaan tanah dan rotasi tanaman akan meningkatkan hasil, dalam jangka pendek maupun jangka panjang, karena meningkatkan kualitas tanah dan ketersediaan air, seperti juga menimbulkan manfaat lingkungan. Kelayakan ekonomi juga dapat dicapai dengan mengurangi penggunaan peralatan mesin, mengurangi biaya pupuk kimia dan pestisida (dimana kebanyakan petani tidak dapat membelinya), tergantung pada karakteristik dari sistem produksinya.

b.    Keberlanjutan Lingkungan.
Pertanian berkelanjutan sering digambarkan sebagai kegiatan yang layak secara ekologis yang tidak atau sedikit memberikan dampak negatif terhadap ekosistem alam, atau bahkan memperbaiki kualitas lingkungan dan sumberdaya alam pada mana kegiatan pertanian bergantung. Biasanya hal di dicapai dengan cara melindungi, mendaur-ulang, mengganti dan/atau mempertahankan basis sumberdaya alam seperti tanah, air, keanekaragaman hayati dan kehidupan liar yang memberikan sumbangan terhadap perlindungan modal alami. Pupuk sintetik dapat digunakan untuk melengkapi input alami jika diperlukan. Dalam pertanian berkelanjutan, penggunaan bahan kimia yang dikenal berbahaya bagi organisme tanah, struktur tanah dan keanekaragaman hayati dihindari atau dikurangi sampai minimum.

c.    Keberlanjutan Sosial.
Keberlanjutan sosial berkaitan dengan kualitas hidup dari mereka yang bekerja dan hidup di pertanian, demikian juga dengan masyarakat di sekitarnya. Hal ini mencakup penerimaan atau pendapatan yang setara bagi stakeholder yang berbeda dalam rantai produksi pertanian. Dalam konteks pengangguran yang tinggi, pertanian berkelanjutan mempromosikan pembagian nilai tambah pertanian bagi lebih banyak anggota mayarakat melalui lebih banyak penggunaan tenaga kerja yang tersedia, dan akan meningkatkan kohesi dan keadilan sosial. Perlakuan yang layak terhadap pekerja dan memilih untuk membeli bahan-bahan secara lokal daripada membeli dari tempat jauh, juga merupakan elemen dari keberlanjutan sosial.


4.    Pembangunan Pertanian Berkelanjutan di Indonesia

Pembangunan berkelanjutan termasuk pembangunan pertanian berkelanjutan merupakan komitmen negara-negara dunia yang harus dipatuhi dan dilaksanakan. Namun demikian dalam implementasi-nya konsep ini belum dilaksanakan oleh semua negara sesuai kesepakatan. Hal ini tercermin dari masih banyaknya ditemukan masalah-masalah yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan degradasi sumber daya alam. Masih banyak dijumpai permasalahan dalam implementasi pembangunan pertanian berkelanjutan terutama di negara yang sedang berkembang termasuk Indonesia. Di Indonesia, salah satu penyebab yang menonjol adalah adanya ego sektoral yang menyebabkan pelaksanaan menjadi tersekat. Konsep pembangunan berkelanjutan bersifat multi dimensi sehingga dalam implementasinya harus merupakan program terpadu lintas sektor dan multi disiplin pada tingkat pusat dan/atau daerah.

Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) diselenggarakan dengan : (1) melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, (2) Menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara nerkelanjutan, (3) Mewujdukan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, (4) Melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, (5) Meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, (6) Meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, (7) Meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak, (8) Mempertahankan keseimbangan ekologis, dan (9) Mewujudkan revitalisasi pertanian.


5.    Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan

Untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan dengan upaya mengatasi permasalahan lahan termasuk pengendalian alih fungsi lahan ditempuh melalui perlindungan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Pemerintah telah mengeluarkan Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Tentang kriteria, persyaratan dan tata cara penetapan kawasan, lahan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan serta kriteria dan tata cara alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pasal 1 angka 3 UU No 41 Tahun 2009, menyebutkan Untuk mewujudkan ketahanan pangan, kemandirian pangan, dan kedaulatan pangan nasional, serta untuk menghindari adanya alih fungsi lahan pertanian dibentuklah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

Kriteria teknis kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan diatur dalam PP No. 1 Tahun 2011. Kriteria teknis penetapan lahan kawasan pertanian pangan berkelanjutan adalah kawasan yang memiliki hamparan lahan dengan luasan tertentu sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dan/atau lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan dan menghasilkan pangan pokok dengan tingkat produksi yang dapat memenuhi kebutuhan pangan sebagian besar masyarakat setempat, kabupaten/kota, dan / atau nasional.

Kriteria teknis lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah : (1) berada pada kesatuan hamparan lahan yang mendukung produktivitas dan efisiensi produksi, (2) memiliki potensi sesuai, sangat sesuai atau agak sesuai untuk peruntukan pangan, (3) didukung oleh infrastruktur dasar, dan (4) telah dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan. Kriteria teknis lahan cadangan pertanian pangan adalah : (1) Berada di dalam dan/atau diluar kawasan peruntukan pertanian, (2) Berada pada kesatuan hamparan lahan yang mendukung produktivitas dan efisiensi produksi, (3) Memiliki potensi sesuai, sangat sesuai atau agak sesuai untuk peruntukan pangan, dan (4) didukung infrastruktur dasar. Persyaratan lahan pertanian pangan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B) diatur dalam Permentan No. 07/Permentan/OT.140/2/2012.

Mengacu pada Pasal 9 Ayat (3) UU No. 41/2009, perencanaan lahan PLP2B didasarkan pada pertambahan penduduk dan kebutuhan konsumsi pangan penduduk, pertumbuhan produktivitas, kebutuhan pangan nasional, kebutuhan dan ketersediaan lahan pertanian pangan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan musyawarah petani. Penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan (LCP2B) ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota.

Lahan yang telah ditetapkan menjadi LP2B dan LCP2B tidak boleh di alih fungsikan kecuali untuk kepentingan umum dengan syarat telah dilakukan kajian kelayakan strategis, disusun rencana alih fungsi lahan, dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik, dan disediakan lahan pengganti terhadap lahan LP2B yang dialihfungsikan. Terhadap penggantian lahan, apabila lahan beririgasi maka penggantinya tiga kali luas lahan yang mengalami alih fungsi, apabila lahan rawa dan pasang surut penggantinya satu kali luas lahan, dan apabila lahan tidak beririgasi penggantinya satu kali luas lahan yang dialih fungsikan.
  


DAFTAR PUSTAKA



Keira. 2013. Pertanian Berkelanjutan. http://hijau4naturallifesmile.blogspot.co.id /2013/08/pertanian-berkelanjutan.html Diakses pada 13 November 2017 Pukul 00.59 WIB.

Rukmana, Didi. 2013. Pertanian Berkelanjutan : Mengapa, Apa dan Pelajaran Penting dari Negara Lain. Universitas Hasanuddin. Makassar.

Sasaqgagah. 2015. Tinjauan Undang – Undang No 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.. https://sasaqgagah14.wordpress.com/2015/10/11/tinjauan-undang-undang-no-41-tahun-2009-tentang-perlindungan-lahan-pertanian-pangan-berkelanjutan/ Diakses pada 13 November 2017 Pukul 01.28 WIB.




0 comments:

Post a Comment

Social Profiles

Twitter Facebook Google Plus LinkedIn RSS Feed Email Pinterest

Total Pageviews

Powered by Blogger.

BTemplates.com

Blogroll

About

Copyright © Buku Tugas | Powered by Blogger
Design by Lizard Themes | Blogger Theme by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com