Tugas
: Pendidikan Kewarganegaraan
Oleh : Eka Wahyu R., Ishmah Nurhidayati, Laely Savitry, Yuli Dwi S.
Jurusan Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Lampung (2016)
1.
Konsep Warga Negara dan
Penduduk
Seseorang diakui sebagai warga negara dalam suatu negara haruslah ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan dari negara yang bersangkutan. Peraturan perundang-undangan
inilah yang kemudian dijadikan dasar untuk penentuan status kewarganegaraan
seseorang.
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris)
yang mempunyai arti; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga
negara, sesama penduduk, orang setanah air; bawahan,
atau kaula. Sementara kata warga negara sendiri mengandung arti peserta,
anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya
warga atau anggota dari organisasi yang bernama negara. Pengertian lain
menyatakan, bahwa warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan
rakyat tertentu dalam hubungan negara Sementara dalam UU No. 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan RI dinyatakan dalam pasal 1 ayat 1, bahwa warga negara
adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Dalam pasal 26 ayat 2 UUD 1945 dinyatakan bahwa penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Berdasarkan pengertian warga negara dan penduduk ini, dapat disimpulkan,
bahwa terdapat perbedaan antara warga negara dan penduduk. Warga negara memerlukan
penatapan/pengesahan dari peraturan perundang-undangan agar disahkan sebagai
warga negara, sementara penduduk tidak perlu penetapan berdasarkan peraturan
perundang-undangangan, hanya saja jika sudah bertempat tinggal di indonesia,
seseorang itu sudah dianggap sebagai penduduk Indonesia. Artinya, warga negara
sudah pasti penduduk, sebaliknya penduduk belum tentu warga negara.
Hal yang
membuktikan bahwa seseorang menjadi warga Negara tercantum pada Keputusan
presiden yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 8 Juli 1996, Nomor
56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia. Di pasal 4
butir 2 berbunyi “Bagi warga negara Republik Indonesia yang memiliki Kartu
Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Keluarga (KK), atau Akte Kelahiran, pemenuhan
kebutuhan persyaratan tertentu tersebut cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk
(KTP), atau Kartu Keluarga (KK), atau Akte Kelahiran tersebut.” artinya,
untuk menjadi warga negara Indonesia harus memiliki dokumen-dokumen seperti
yang tercantum dalam pasal 4 butir 2 Keppres Nomor 56 Tahun 1996 tersebut.
2.
Hak dan Kewajiban Warga
Negara dan Negara dalam UUD 1945
Dalam UUD 1945, hak dan
kewajiban warga Negara Indonesia serta hak dan kewajiban Negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang mencakup bidang politik
dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan dan pertahanan
2.1. Hak Warga Negara Indonesia
Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh
individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak
pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas
kewajiban. Hak warga Negara dalam UUD 1945 yaitu:
a.
Pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
b.
Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
(pasal 28)
c.
Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1)
d.
Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan kerkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan deskriminasi (pasal 28B ayat 2)
e.
Mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat
pendidikan dn memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya (pasal 28C ayat 1)
f.
Memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2)
g.
Pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum (pasal 28D ayat 1)
h.
Bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja (pasal 28D ayat 2)
i.
Memperoleh kesmpatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3)
j.
Status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 3)
k.
Memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1)
l.
Kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan
hati nuraninya (pasal 28E ayat 2)
m.
Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal
28E ayat 3)
n.
Berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak mencari memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia (pasal 28F)
o.
Perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda
yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
acaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi (pasal 28G ayat 1)
p.
Bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain
(pasal 28G ayat 2)
q.
Hidup sejatera lahir batin, bertempat tingal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
(pasal 28H ayat 1)
r.
Mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat sama guna mencapai persamaan dan keadilan (pasal 28H ayat 2)
s.
Jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermatabat (pasal 28H ayat 3)
t.
Mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapapun (psal 28H ayat 4)
u.
Hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, beragama, tidak
diperbudak, diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
v.
Bebas dari perlakuan yang bersikap deskriptif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersikap deskriptif itu (pasal
28i ayat 2)
w.
Idetitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban (pasal 28 I ayat 3)
x.
Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1)
y.
Mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
2.2. Kewajiban Warga
Negara Indonesia
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan /
kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna
mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah
pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai
anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan
pelaksanaan kewajiban tersebut. Kewajiban warga Negara dalam UUD 1945 yaitu:
a.
Menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27
ayat 1)
b.
Menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan beregara (pasal 28j ayat 1)
c.
Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
makasud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain untuk memenuhi tuntutan yang adil yang sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28j ayat 2)
d.
Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1)
e.
Untuk pertahanan dan keamanan Negara melaksanakan sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta (pasal 30 ayat 2)
f. Mengikuti pendidikan dasar
(pasal 31 ayat 2)
DAFTAR PUSTAKA
Hanifah, Abu. 2015. Hak dan Kewajiban Warga
Negara. http://aniiev.blogspot.co.id/2015/03/v-behaviorurldefaultvmlo.html
diakses pada 29 april 2016 pukul 16:04 WIB
Kameshwara,
Ratna W. 2015. Makalah PKN Hak dan Kewajiban Warga Negara. http://zuppa-seoul.blogspot.co.id/2015/06/makalah-pkn-hak-dan-kewajiban-warga.html diakses pada 29 april 2016 Pukul 19:34 WIB.
0 comments:
Post a Comment