Tugas dan artikel

Thursday, March 22, 2018

ANALISIS ARTIKEL PEMBERHENTIAN KERJA

Tugas : Mata Kuliah Manajemen Sumberdaya Manusia
Oleh   : Ishmah Nurhidayati
Jurusan Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Lampung. 2017.





PEMBAHASAN



1.    Sinopsis Artikel/Berita

Judul           : Protes Soal Gaji, 309 Pekerja Smelting Gresik Justru Kena PHK
Sumber       : http://bisnis.liputan6.com

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengungkapkan PT Smelting Gresik, perusahaan atau pabrik pengolahan milik PT Freeport Indonesia telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada 309 pekerja. Penyebabnya karena diskriminasi kenaikan gaji pekerja. Ketua PUK Serikat Pekerja Logam FSPMI, Zainal Arifin mengungkapkan, total pegawai yang bekerja di Smelting Gresik sebanyak 500 orang. Dari jumlah tersebut, pegawai yang melakukan mogok kerja mencapai 309 orang, sedangkan sisanya tidak ikut mogok kerja yang merupakan serikat independen.

Zainal mengatakan, permasalahan berawal di April 2016 dengan adanya tindakan diskriminasi yakni menaikkan gaji pekerja sebesar 5 persen, sedangkan di level manajerial penyesuaian gaji mencapai 170 persen. Hal ini jelas-jelas melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-8 yang dimulai 28 November 2016-6 Januari 2017. Jadi di tahun 2016, kenaikan gaji level I-IV hanya sekitar Rp 600 ribu-Rp 700 ribu, tapi level V-VI berkisar Rp 10 juta-Rp 23 juta. Jadi gaji yang level I-IV, awalnya Rp 4 juta menjadi Rp 4,6 juta, sedangkan yang level V-VI dari Rp 11 juta menjadi hampir Rp 40 juta.

Pekerja golongan I mengisi posisi sekuriti dan supir. Level II adalah operator dengan keterampilan, jajaran tim leader masuk ke golongan III. Golongan IV diisi posisi staf engineer, dan golongan V di level manajerial, serta departemen manajer masuk golongan VI. Wakil Sekretaris PUK Serikat Pekerja Logam FSPMI, M. Ibnu Shobir meminta, Presiden Direktur Smelting Gresik menemui serikat pekerja dan melakukan musyawarah, berunding untuk mencari titik temu. Menghilangkan diskriminasi ini demi menyangkut stabilitas operasional perusahaan.


2.    Tinjauan Teoritis

a.    Kompensasi
Kompensasi adalah suatu fungsi manajemen yang sangat penting karena mengenai pemberian balas jasa yang memadai dan layak kepada pekerja. Dengan adanya pemberian kompensasi yang adil maka dapat memberikan motifasi terhadap karyawan untuk dapat meningkatkan kinerjanya. Prinsip kompensasi adalah adil dan layak. Adil diartikan sesuai dengan prestasi kerja, sedangkan layak diartikan dapat memenuhi kebutuhan primernya serta berpedoman pada batas upah minimun pemerintah. Kompensasi ini terdiri atas gaji pokok, insentif, dan kesejahteraan karyawan (Panggabean, 2004).

b.   Integritas
Integrasi adalah kegiatan untuk mempersatukan kepentingan perusahaan dengan kebutuhan karyawan agar tercipta kerjasama yang serasi dan saling menguntungkan. Pengintegrasian ini merupakan hal yang sulit dalam manajemen sumber daya manusia karena mempersatukan dua kepentingan yang bertolak belakang (Panggabean, 2004).

c.    Pemeliharaan
Pemeliharaan (maintenance) adalah usaha mempertahankan dan atau meningkatkan kondisi fisik, mental dan sikap karyawan agar mereka tetap loyal dan bekerja produktif untuk menunjang tercapainya tujuan perusahaan (Hasibuan, 2005).

d.   Pemberhentian
Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja seorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan. Dengan pemberhentian, berarti berakhirnya keterikatan karyawan terhadap perusahaan. Pemberhentian adalah fungsi operatif terakhir manajemen sumberdaya manusia. Istilah pemberhentian sinonim dengan separation, pemisahan, atau pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dari suatu organisasi perusahaan (Hasibuan, 2005).

Fungsi pemberhentian harus mendapat perhatian yang serius dari manajer perusahaan, karena telah diatur oleh undang-undang dan memberikan resiko bagi perusahaan maupun untuk karyawan bersangkutan. Pemberhentian harus sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1964 KUHP, berperikemanusiaan dan menghargai pengabdian yang diberikannya kepada perusahaan, misalnya memberikan uang pensiun dan pesangon serta seizin P4D atau P4P atau dengan keputusan Pengadilan. Pemberhentian juga harus memperhatikan pasal 1603 ayat 1 KUHP yaitu mengenai “tenggang waktu saat dan izin pemberhentian”.(Hasibuan, 2005).

Karyawan yang dilepas akan kehilangan pekerjaan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan biologis, sosiologis, ekonomis, dan kejiwaannya. Manajer dalam melaksanakan pemberhentian harus memperhitungkan untung dan ruginya, apalagi kalau diingat bahwa saat karyawan diterima adalah dengan cara baik-baik, sudah selayaknya perusahaan melepas mereka dengan cara yang baik pula (Hasibuan, 2005).


3.    Analisis Artikel

Setelah membaca artikel dan membandingkannya dengan teori yang ada, dapat disimpulkan bahwa pemberhentian karyawan yang terjadi pada PT Smelting Gresik disebabkan oleh kegagalan perusahaan dalam menjalankan fungsi operasional manajemen sumberdaya manusia, yang dalam hal ini berkaitan dengan kompensasi, integritas,dan pemeliharaan.

Pertama, dalam hal kompensasi, perusahaan tidak menjalankan salah satu asas dalam pemberian kompensasi yaitu adil. Pemberian kompensasi yang telalu berbeda pada golongan tertentu dengan golongan yang lain menyebabkan hilangnya suasana kerja yang baik, semangat kerja karyawan, kedisiplinan, dan loyalitas karyawan. Hal ini dapat terlihat dari keputusan 309 karyawan yang tegabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) untuk melakukan mogok kerja. Sayangnya hal ini tidak disikapi dengan baik oleh perusahaan yang kemudian justru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Seharusnya perusahaan dapat membicarakan hal ini secara baik-baik dengan karyawan atau serikat buruh yang terlibat terkait dengan kompensasi sehingga diperoleh keputusan yang menguntungkan kedua belah pihak. Hal ini harus dilakukan karena disatu sisi, perusahaan akan rugi jika mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan terjadi dalam waktu yang lama karena hal ini berpengaruh pada tingkat produksi perusahaan. Disisi lain, karyawan juga berhak mendapatkan kompesasi secara adil, wajar dan layak. Hal ini akan memengaruhi kepuasan kerja dan motivasi kerja karyawan yang secara tidak langsung juga akan menguntungkan perusahaan.

Kedua, dalam hal integrasi, perusahaan tidak dapat mempersatukan kepentingan perusahaan dengan kebutuhan karyawan sehingga tidak tercipta kerjasama yang serasi dan saling menguntungkan. Dalam hal ini karyawan menganggap perusahaan merugikan mereka dengan melakukan diskriminasi dalam pemberian kompensasi. Pada umumnya karyawan mau bekerja karena didorong keinginan untuk memenuhi kebutuhan fisik dan rohaninya. Jadi, perusahaan harus berusaha memberikan balas jasa yang adil dan layak, serta memperlakukan karyawan dengan baik. Namun karena karyawan merasa tidak mendapatkan hal yang mereka inginkan, proses pengintegrasian pun gagal untuk dilakukan. Hal ini mengakibatkan mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan dan berakhir dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahaan.

Selanjutnya, pemeliharaan. Keadilan dan kelayakan hendaknya dijadikan asas program pemeliharaan karyawan, karena keadilan dan kelayakan akan menciptakan ketenangan dan konsentrasi karyawan terhadap tugas-tugasnya, sehingga disiplin, kerja sama, dan semangat kerjanya meningkat. Namun dalam kasus ini karyawan merasa menjadi korban diskriminasi sehingga proses pemeliharaan karyawan gagal untuk dilakukan. Hal ini lalu diperjelas dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa kompensasi merupakan hal yang sangat penting dan perlu diberikan perhatian khusus karena memberikan pengaruh yang sangat besar bagi karyawan. Kompensasi akan berpengaruh pada ikatan kerja sama antara perusahaan dan karyawan, kepuasan kerja, motivasi kerja dan kedisiplinan serta stabilitas karyawan. Pemberian kompensasi secara baik, adil, layak dan wajar akan berakibat baik kepada kedua belah pihak begitu juga sebaliknya. Jika setelah dipertimbangkan perbedaan pemberian kompensasi harus dilakukan dan adil karena sesuai dengan jenis pekerjaan, resiko, tanggung jawab dan lain-lain, karyawan harus diberi penjelasan agar tidak merasa didiskriminasi oleh perusahaan. Disinilah letak pentingnya komunikasi antara pihak perusahaan dan karyawan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang nantinya justru merugikan kedua belah pihak.

Selain itu, pemberhentian karyawan juga tidak boleh dilakukan secara semena-mena. Pemberhentian karyawan hendaknya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang ada agar tidak menimbulkan masalah. Seharusnya pemberhentian dilakukan dengan cara yang sebaik-baiknya, sebagaimana pada saat mereka diterima menjadi karyawan. Dengan demikian, tetap terjalin hubungan informal yang baik antara kedua belah pihak.










DAFTAR PUSTAKA



Ariyanti, Fiki. 2017. Protes Soal Gaji, 309 Pekerja Smelting Gresik Justru Kena PHK. http://bisnis.liputan6.com Diakses pada 17 Juni 2017 pukul 12.22 WIB.

Hasibuan, Malayu. 2005. Manajemen Sumberdaya Manusia, Edisi Revisi. Bumi Aksara.Jakarta.

Panggabean, S., Mutiara. 2004. Manajemen Sumber Daya Manusia. Ghalia Indonesia. Bogor.

0 comments:

Post a Comment

Social Profiles

Twitter Facebook Google Plus LinkedIn RSS Feed Email Pinterest

Total Pageviews

Powered by Blogger.

BTemplates.com

Blogroll

About

Copyright © Buku Tugas | Powered by Blogger
Design by Lizard Themes | Blogger Theme by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com