Tugas : Mata Kuliah Manajemen Sumberdaya Manusia
Oleh : Ishmah Nurhidayati
Jurusan Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Lampung. 2017.
Oleh : Ishmah Nurhidayati
Jurusan Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Lampung. 2017.
PEMBAHASAN
1.
Sinopsis
Artikel/Berita
Judul : Protes Soal Gaji, 309 Pekerja Smelting Gresik Justru
Kena PHK
Sumber : http://bisnis.liputan6.com
Federasi
Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengungkapkan PT Smelting Gresik, perusahaan atau pabrik pengolahan
milik PT Freeport Indonesia telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
secara sepihak kepada 309 pekerja. Penyebabnya karena diskriminasi kenaikan
gaji pekerja. Ketua PUK Serikat Pekerja Logam FSPMI,
Zainal Arifin mengungkapkan, total pegawai yang bekerja di Smelting Gresik
sebanyak 500 orang. Dari jumlah tersebut, pegawai yang melakukan mogok kerja
mencapai 309 orang, sedangkan sisanya tidak ikut mogok kerja yang merupakan
serikat independen.
Zainal mengatakan, permasalahan berawal di April 2016 dengan adanya
tindakan diskriminasi yakni menaikkan gaji pekerja sebesar 5 persen, sedangkan
di level manajerial penyesuaian gaji mencapai 170 persen. Hal ini jelas-jelas
melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-8 yang dimulai 28 November 2016-6
Januari 2017. Jadi di tahun 2016, kenaikan gaji level I-IV hanya sekitar Rp 600
ribu-Rp 700 ribu, tapi level V-VI berkisar Rp 10 juta-Rp 23 juta. Jadi gaji
yang level I-IV, awalnya Rp 4 juta menjadi Rp 4,6 juta, sedangkan yang level
V-VI dari Rp 11 juta menjadi hampir Rp 40 juta.
Pekerja
golongan I mengisi posisi sekuriti dan supir. Level II adalah operator dengan
keterampilan, jajaran tim leader masuk ke golongan III. Golongan IV diisi
posisi staf engineer, dan golongan V di level manajerial, serta departemen
manajer masuk golongan VI. Wakil Sekretaris PUK Serikat Pekerja Logam FSPMI, M.
Ibnu Shobir meminta, Presiden Direktur Smelting Gresik menemui serikat pekerja dan melakukan
musyawarah, berunding untuk mencari titik temu. Menghilangkan diskriminasi ini
demi menyangkut stabilitas operasional perusahaan.
2.
Tinjauan
Teoritis
a.
Kompensasi
Kompensasi adalah suatu fungsi manajemen yang sangat penting karena
mengenai pemberian balas jasa yang memadai dan layak kepada pekerja. Dengan adanya
pemberian kompensasi yang adil maka
dapat memberikan motifasi terhadap karyawan
untuk dapat meningkatkan kinerjanya. Prinsip
kompensasi
adalah adil dan layak. Adil diartikan
sesuai dengan prestasi kerja, sedangkan layak diartikan dapat memenuhi
kebutuhan primernya
serta
berpedoman pada batas upah minimun
pemerintah.
Kompensasi
ini
terdiri atas gaji pokok,
insentif, dan kesejahteraan karyawan (Panggabean, 2004).
b.
Integritas
Integrasi adalah kegiatan untuk mempersatukan kepentingan perusahaan dengan
kebutuhan karyawan agar tercipta kerjasama yang
serasi dan saling menguntungkan. Pengintegrasian
ini merupakan hal yang sulit dalam manajemen
sumber daya manusia karena mempersatukan dua
kepentingan
yang bertolak
belakang (Panggabean, 2004).
c.
Pemeliharaan
Pemeliharaan (maintenance) adalah usaha
mempertahankan dan atau meningkatkan kondisi fisik, mental dan sikap karyawan
agar mereka tetap loyal dan bekerja produktif untuk menunjang tercapainya
tujuan perusahaan (Hasibuan, 2005).
d.
Pemberhentian
Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja seorang karyawan
dengan suatu organisasi perusahaan. Dengan pemberhentian, berarti berakhirnya
keterikatan karyawan terhadap perusahaan. Pemberhentian adalah fungsi operatif
terakhir manajemen sumberdaya manusia. Istilah pemberhentian sinonim dengan separation,
pemisahan, atau pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dari suatu
organisasi perusahaan (Hasibuan, 2005).
Fungsi pemberhentian harus mendapat perhatian yang serius dari
manajer perusahaan, karena telah diatur oleh undang-undang dan memberikan
resiko bagi perusahaan maupun untuk karyawan bersangkutan. Pemberhentian harus
sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1964 KUHP, berperikemanusiaan dan
menghargai pengabdian yang diberikannya kepada perusahaan, misalnya memberikan
uang pensiun dan pesangon serta seizin P4D atau P4P atau dengan keputusan
Pengadilan. Pemberhentian juga harus memperhatikan pasal 1603 ayat 1 KUHP yaitu
mengenai “tenggang waktu saat dan izin pemberhentian”.(Hasibuan, 2005).
Karyawan yang dilepas akan kehilangan pekerjaan dan tidak dapat
memenuhi kebutuhan biologis, sosiologis, ekonomis, dan kejiwaannya. Manajer
dalam melaksanakan pemberhentian harus memperhitungkan untung dan ruginya,
apalagi kalau diingat bahwa saat karyawan diterima adalah dengan cara
baik-baik, sudah selayaknya perusahaan melepas mereka dengan cara yang baik
pula (Hasibuan, 2005).
3.
Analisis
Artikel
Setelah membaca artikel dan
membandingkannya dengan teori yang ada, dapat disimpulkan bahwa pemberhentian
karyawan yang terjadi pada PT Smelting Gresik
disebabkan oleh kegagalan perusahaan dalam menjalankan fungsi operasional manajemen
sumberdaya manusia, yang dalam hal ini berkaitan dengan kompensasi,
integritas,dan pemeliharaan.
Pertama, dalam hal kompensasi, perusahaan
tidak menjalankan salah satu asas dalam pemberian kompensasi yaitu adil.
Pemberian kompensasi yang telalu berbeda pada golongan tertentu dengan golongan
yang lain menyebabkan hilangnya suasana kerja yang baik, semangat kerja
karyawan, kedisiplinan, dan loyalitas karyawan. Hal ini dapat terlihat dari
keputusan 309 karyawan yang tegabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
untuk melakukan mogok kerja. Sayangnya hal ini tidak disikapi dengan baik oleh
perusahaan yang kemudian justru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara
sepihak.
Seharusnya
perusahaan dapat membicarakan hal ini secara baik-baik dengan karyawan atau
serikat buruh yang terlibat terkait dengan kompensasi sehingga diperoleh
keputusan yang menguntungkan kedua belah pihak. Hal ini harus dilakukan karena
disatu sisi, perusahaan akan rugi jika mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan
terjadi dalam waktu yang lama karena hal ini berpengaruh pada tingkat produksi
perusahaan. Disisi lain, karyawan juga berhak mendapatkan kompesasi secara
adil, wajar dan layak. Hal ini akan memengaruhi kepuasan kerja dan motivasi
kerja karyawan yang secara tidak langsung juga akan menguntungkan perusahaan.
Kedua, dalam hal integrasi,
perusahaan tidak dapat mempersatukan kepentingan perusahaan dengan
kebutuhan karyawan sehingga tidak tercipta
kerjasama yang serasi dan saling
menguntungkan. Dalam hal ini karyawan menganggap perusahaan
merugikan mereka dengan melakukan diskriminasi dalam pemberian kompensasi. Pada
umumnya karyawan mau bekerja karena didorong keinginan untuk memenuhi kebutuhan
fisik dan rohaninya. Jadi, perusahaan harus berusaha memberikan balas jasa yang
adil dan layak, serta memperlakukan karyawan dengan baik. Namun karena karyawan
merasa tidak mendapatkan hal yang mereka inginkan, proses pengintegrasian pun
gagal untuk dilakukan. Hal ini mengakibatkan mogok kerja yang dilakukan oleh
karyawan dan berakhir dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang
dilakukan oleh perusahaan.
Selanjutnya, pemeliharaan. Keadilan
dan kelayakan hendaknya dijadikan asas program pemeliharaan karyawan, karena
keadilan dan kelayakan akan menciptakan ketenangan dan konsentrasi karyawan
terhadap tugas-tugasnya, sehingga disiplin, kerja sama, dan semangat kerjanya
meningkat. Namun dalam kasus ini karyawan merasa menjadi korban diskriminasi
sehingga proses pemeliharaan karyawan gagal untuk dilakukan. Hal ini lalu diperjelas
dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan.
Berdasarkan penjelasan di atas,
dapat dilihat bahwa kompensasi merupakan hal yang sangat penting dan perlu
diberikan perhatian khusus karena memberikan pengaruh yang sangat besar bagi
karyawan. Kompensasi akan berpengaruh pada ikatan kerja sama antara perusahaan
dan karyawan, kepuasan kerja, motivasi kerja dan kedisiplinan serta stabilitas
karyawan. Pemberian kompensasi secara baik, adil, layak dan wajar akan
berakibat baik kepada kedua belah pihak begitu juga sebaliknya. Jika setelah
dipertimbangkan perbedaan pemberian kompensasi harus dilakukan dan adil karena
sesuai dengan jenis pekerjaan, resiko, tanggung jawab dan lain-lain, karyawan
harus diberi penjelasan agar tidak merasa didiskriminasi oleh perusahaan.
Disinilah letak pentingnya komunikasi antara pihak perusahaan dan karyawan agar
tidak terjadi kesalahpahaman yang nantinya justru merugikan kedua belah pihak.
Selain itu, pemberhentian karyawan
juga tidak boleh dilakukan secara semena-mena. Pemberhentian karyawan hendaknya
berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang ada agar tidak menimbulkan
masalah. Seharusnya pemberhentian dilakukan dengan cara yang sebaik-baiknya,
sebagaimana pada saat mereka diterima menjadi karyawan. Dengan demikian, tetap
terjalin hubungan informal yang baik antara kedua belah pihak.
DAFTAR PUSTAKA
Ariyanti,
Fiki. 2017. Protes Soal Gaji, 309 Pekerja Smelting Gresik Justru Kena PHK. http://bisnis.liputan6.com
Diakses pada 17 Juni 2017 pukul 12.22 WIB.
Hasibuan,
Malayu. 2005. Manajemen Sumberdaya Manusia, Edisi Revisi. Bumi
Aksara.Jakarta.
Panggabean,
S., Mutiara. 2004. Manajemen Sumber Daya Manusia. Ghalia Indonesia.
Bogor.
0 comments:
Post a Comment