Tugas : Responsi Pembangunan Pertanian
Oleh : Aji Prayoga Wibowo, Arum Sri Lestari, Ishmah Nurhidayati
Jurusan Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Lampung. 2017.
"Just wanna say that, banyak kekurangan di tugas gue gaes. seperti dosen gue pernah bilang, tugas di blog itu jangan dijadikan referensi, soalnya itu cuma pendapat orang. Tapi kalo mau buat referensi atau mau copy juga gapapa, gue juga gitu soalnya. Ha Ha Ha. Tapi sertakan sumber ya gaes. That's all. Thank you for visited my blog. Wish the content is helping you."
Oleh : Aji Prayoga Wibowo, Arum Sri Lestari, Ishmah Nurhidayati
Jurusan Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Lampung. 2017.
PEMBAHASAN
1.
Kebijakan
Pertanian Nasional
Kebijakan pertanian adalah
serangkaian tindakan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan oleh pemerintah
untuk mencapai tujuan tertentu. Adapun tujuan umum kebijakan pertanian kita
adalah memajukan pertanian, mengusahakan agar pertanian menjadi lebih
produktif, produksi dan efisiensi produksi naik dan akibatnya tingkat
penghidupan dan kesejahteraan petani meningkat.
a. Kebijakan Harga
Kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan yang terpenting di
banyak negara dan biasanya digabung dengan kebijakan pendapatan sehingga
disebut kebijakan harga dan pendapatan (price and economic policy). Segi
harga dari kebijakan itu bertujuan untuk mengadakan stabilitas harga, sedangkan
segi pendapatannya bertujuan agar pendapatan petani tidak terlalu berfluktuasi
dari musim ke musim dan dari tahun ke tahun. Kebijakan harga dapat mengandung
pemberian penyangga (support) atas harga-harga hasil
pertanian supaya tidak terlalu merugikan petani atau langsung mengandung
sejumlah subsidi tertentu bagi petani.Secara teoritis kebijakan harga yang dapat
dipakai untuk mencapai tiga tujuan yaitu:
1.
Stabilitas harga hasil-hasil pertanian terutama
pada tingkat petani
2.
Meningkatkan pendapatan petani melalui pebaikan
dasar tukar (term of trade)
3.
Memberikan arah dan petunjuk pada jumlah
produksi.
b. Kebijakan Pemasaran
Di samping kebijakan harga untuk
melindungi petani produsen, pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan-kebijakan
khusus dalam kelembagaan perdagangan dengan tujuan yang sama, tetapi dengan
tekanan pada perubahan mata rantai pemasaran dari produsen ke konsumen, dengan
tujuan utama untuk memperkuat daya saing petani. Pemerintah berusaha
menciptakan persaingan yang sehat di antara para pedagang dengan melayani
kebutuhan petani sehingga petani akan dapat membeli sarana-sarana produksi
tersebut dengan harga yang relatif tidak terlalu tinggi.
c. Kebijakan Struktural
Kebijakan struktural dalam pertanian
dimaksudkan untuk memperbaiki strukutur produksi misalnya luas pemilikan tanah,
pengenalan dan pengusahaan alat-alat pertanian yang baru dan perbaikan
prasarana pertanian pada umumnya baik prasarana fisik maupun sosial ekonomi.
d. Kebijakan Perdagangan
Tujuan dari kebijakan perdagangan
adalah untuk memperlancar atau menghambat pemasaran komoditi dari suatu wilayah
ke wilayah yang lain. Kebijakan perdagangan merupakan suatu pembatasan yang
diberlakukan pada impor dan ekspor suatu komoditas. Untuk impor, dengan
pemberlakuan tarif impor dan kuota impor untuk membatasi jumlah yang diimpor
dan meningkatkan harga domestik di atas harga dunia. Untuk ekspor, dengan pajak
ekspor dan kuota ekspor untuk membatasi barang
yang di ekspor dan mengkonsdisikan harga domestik yang lebih rendah dari harga
dunia.
e. Kebijakan Subsidi
Kebijakan subsidi berpengaruh dalam
menurunkan biaya produksi & meningkatkan penawaran. Pemberian subsidi
kepada petani merupakan salah satu kebijakan utama pembangunan pertanian yang
telah lama dilaksanakan pemerintah dengan cangkupan dan besaran yang berubah
dari waktu ke waktu. Pemberian insentif tidak saja didasarkan oleh pertimbangan
ekonomi, tetapi juga karena desakan dan dorongan politik dan sosial. Bisa
terjadi, pemberian subsidi dan dukungan harga bagi petani lebih didominasi oleh
pertimbangan politik dan sosial. Sebagai contoh, berbagai penelitian terdahulu
telah menunjukkan bahwa penggunaan pupuk pada usahatani sawah telah berlebihan
sehingga pemberian subsidi harga pupuk yang terus meningkat merupakan kebijakan
yang tidak tepat dipandang dari pertimbangan ekonomi. Namun demikian, pemberian
subsidi pupuk yang terus meningkat mendapatkan dukungan politik dari parlemen
maupun masyarakat luas karena dipandang bijaksana menolong petani yang sebagian
besar masih hidup dalam kemiskinan.
2.
Kebijakan-Kebijakan
yang Sudah Dilakukan Oleh Pemerintah
a. REPELITA
(Rencana Pembangunan Lima Tahun)
REPELITA adalah Rencana Pembangunan Lima Tahun
yang menjadi kebijakan dari Presiden Soeharto pada masa Orde Barru untuk
meningkatkan pembangunan Indonesia dari segi apa saja, tetapi lebih diutamakan
pada pembangunan sektor pertanian.REPELITA sendiri terdiri dari berberapa tahap
yang kesemuanya difokuskan untuk membangun sistem pertanian Indonesia dengan
turut memajukan sektor lain yang juga mendukung pembangunan sektor pertanian
seperti sektor industri dan teknologi.
b. SRI (System
of Rice Intensification)
Perkembangan padi SRI (System of
Rice Intensification) yang terkenal dengan motonya “More Rice with Less
Water” atau hasil beras meningkat dengan penggunaan air yang sedikit,
sampai saat ini masih mengalami kendala teknis dan non teknis di tingkat
lapangan. Dengan melihat keistimewaan sistem ini, terutama dari segi
produktifitas dan efisiensi pengairan (yang identik dengan perluasan areal
irigasi), beberapa perbaikan sistem harus dilakukan agar pengembangannya dapat
dilaksanakan seluas-luasnya.
3.
Kebijakan Pertanian Daerah (Lampung)
Dalam upaya
memenuhi kebutuhan daging nasional, pemerintah pada era periode awal 2005 telah
mencanangkan kebijakan swasembada daging nasional dimana Provinsi Lampung
merupakan salah satu wilayah yang diandalkan untuk mendukung kebijakan
tersebut. Seperti diketahui bahwa wilayah Provinsi Lampung merupakan salah satu
wilayah lumbung ternak nasional khususnya ternak sapi potong. Berdasarkan
kebijakan program tersebut wilayah ini ditetapkan sebagai salah satu lokasi
sentra ternak andalan nasional dari 11(sebelas) lokasi provinsi lainnya.
Tingginya laju
permintaan ternak oleh konsumen setempat maupun oleh konsumen luar daerah
menyebabkan wilayah ini semakin lama cenderung mengalami defisit ternak.
Berdasarkan hal tersebut maka pemerintah daerah setempat melalui Dinas
Peternakan Provinsi telah mengambil langkah kebijakan.Diantaranya adalah
kebijakan peningkatan populasi ternak sapi potong dan ternak potong lainnya,
yang didukung oleh adanya ketersediaan modal usaha yang telah disediakan oleh
pemerintah maupun lembaga finansial lainnya dalam berbagai bentuk pinjaman.
Kebijakan meningkatkan jumlah populasi ternak khususnya sapi potong telah diupayakan
baik dengan cara peningkatan kinerja Inseminasi Buatan (IB), juga ditempuh
dengan cara mendatangkan ternak dari luar wilayah bahkan impor.
Dalam upaya
pelaksanaan kebijakan pengembangan populasi ternak maka penekanan terhadap
kinerja pemberdayaan kelompok tani ternak diwilayah ini telah menjadi kegiatan
utama yang di tempuh. Dalam upaya pemberdayaan kelompok tani ternak tersebut,
maka pada tahun 1998 telah dialokasikan dana pengembangan ternak dengan pola
BLM (Bantuan Langsung Masyarakat). Dimana dana tersebut dimanfaatkan oleh
kelompok untuk pengembangan ternak sesuai dengan kebutuhan kelompok dan
spesifikasi lokasi.
Dalam upaya
meningkatkan jumlah populasi ternak di wilayah Provinsi Lampung, maka beberapa
program pengembangan telah dan sedang dilaksanakan diwilayah ini, beberapa
jenis program diantaranya adalah sebagai berikut :
a.
Program
Pengembangan Agribisnis Peternakan
Program
Pengembangan Agribisnis Peternakan (PAP) dimana program ini lebih memfokuskan
pada kegiatan identifikasi potensi pengembangan komoditas ternak unggulan
tertentu dalam suatu kawasan. Proses terbentuknya kawasan peternakan di
berbagai wilayah pada dasarnya didukung oleh faktor-faktor seperti kesesuaian
agroekosistem dan agroklimat. Sehingga berpotensi untuk dikembangkan menjadi
kawasan agribisnis yang berbasis peternakan baik pada wilayah yang telah
berkembang maupun pada wilayah yang belum berkembang namun memiliki prospek
untuk lebih dikembangkan.
Pada tahun
anggaran 2002 program ini telah dikembangkan di 7(tujuh) kabupaten, sebagai
sentra pengembangan ternak baik ternak sapi potong, babi, itik, kambing maupun
sapi perah. Khusus untuk pengembangan ternak sapi potong telah dialokasikan di
3(tiga) kabupaten masing-masing Kabupaten Way Kanan mendapat bantuan ternak sapi
potong untuk penggemukan sebanyak 50 ekor, Kabupaten Lampung Barat mendapat
bantuan ternak sapi potong untuk usaha pengembangan dan Kabupaten Tanggamus
sebanyak 56 ekor untuk usaha penggemukan. Pada tahun anggaran 2003 program ini
diperluas menjadi 10 (sepuluh) kabupaten/kota, sementara khusus untuk
pengembangan ternak besar (sapi potong) disalurkan di 4 (empat) kabupaten yaitu
masing-masing di Kabupaten Lampung Timur sebanyak 54 ekor, Tulang Bawang
sebanyak 50 ekor, Lampung Tengah sebanyak 50 ekor dan Kota Bandar Lampung
sebanyak 44 ekor.
b.
Program
Pengembangan Desa Model
Program
Pengembangan ternak lain yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah
pengembangan ternak Desa Model, yaitu merupakan salah satu Program pengembangan
ternak sapi potong yang dicanangkan oleh pemerintah daerah Provinsi Lampung
adalah program pengembangan Desa Model yang dimulai pada tahun 1996/1997 dengan
menyebarkan ternak sapi potong kepada masyarakat desa terpilih melalui sistem
gaduhan. Penyebaran ternak diawali dengan ternak sejumlah 111 ekor yang di
sebar di 4 kabupaten yaitu Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung
Selatan dan Kabupaten Tanggamus. Dari jumlah ternak yang disebarkan tersebut
maka pada posisi akhir tahun 2001 jumlah populasi ternak yang ada adalah sebanyak
131 ekor, terdiri dari induk jantan dan betina sebanyak 114 ekor dan anak
jantan dan betina sebanyak 17 ekor. Sementara pada posisi terakhir tahun 2005
populasinya menurun menjadi 82 ekor dengan perincian induk betina maupun jantan
sebanyak 74 ekor dan anakan sebanyak 8 ekor.
c.
Program
Pengembangan Inseminasi Buatan (IB)
Wilayah
Provinsi Lampung dapat meningkatkan peran Inseminasi Buatan setelah didukung
oleh program UPTD IBBTKAN. Sejalan dengan perencanaan pembangunan khususnya
yang berkaitan dengan masalah program swasembada daging 2010, Direktorat
Jenderal Peternakan telah mencanangkan program swasembada daging sapi
2010, maka wilayah Provinsi Lampung dicanangkan sebagai wilayah
kategori kedua yaitu daerah pengembangan ternak sapi potong maupun kerbau dengan
menekankan campuran antara IB dan kawin alam sebagai prioritasnya.Untuk
mencapai sasaran tersebut Dit. Jend. Peternakan telah menyusun 7 kegiatan
prioritas utama yaitu (a) optimalisasi akseptor dan kelahiran IB/KA, (b)
pengembangan RPH dan pengendalian pemotongan betina produktif, (c) penyediaan
induk bibit, (d) penanganan gangguan reproduksi dan keswan, (5) distribusi
pejantan unggul, (6) pengembangan pakan local, (7) pengembangan
SDM/kelembagaan.
DAFTAR PUSTAKA
Elsa, Mutiara. 2013. Masalah dan Kebijakan Pembangunan Pertanian
https://mutiaraelsa.wordpress.com/masalah-dan-kebijakan-pembangunan-pertanian/ Diakses pada 30 Oktober 2017, pukul 22.33 WIB
Setyawan,
Edy. 2014. Kebijakan Pertanian di Lampung. http://edysetyawan0210.blogspot.co.id/2014/10/kebijakan-pertanian-di-lampung.htmlhttp://edysetyawan0210.blogspot.co.id/2014/10/kebijakan-pertanian-di-lampung.html
Diakses pada 30 Oktober 2017, pukul 22.32 WIB
Yang yakin kalo beauty is pain soalnya abis pake porepack
Ishmah N 🐳
0 comments:
Post a Comment