Tugas dan artikel

Sunday, March 18, 2018

KONTRIBUSI KOPERASI TERHADAP PEMBANGUNAN NASIONAL DAN PEMBANGUNAN PERTANIAN

Tugas : Mata Kuliah Koperasi
Oleh   : Cindy Hosiani DPS., Eka Wahyu Rahmawati, Ishmah Nurhidayati
Jurusan Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Lampung. 2017.




I.PENDAHULUAN



1.1.Pendahuluan

Koperasi pada dasarnya adalah pembentukan badan usaha yang bertujuan untuk menggalang kerja sama di antara orang-orang yan mempunyai keterbatasanekonomi guna mencapai tujuan bersama. Pembentukan badan usaha koperasi tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi para anggota, baik yang bersifat individual maupun kelompok. Namun dalam perkembangannya, koperasi yang salah satu lembaga ekonomi harus siap mencari untung dan bukannya sekedar mengejar sisa hasil usaha (SHU) setia berperan dalam perekonomian nasional.

Pemberdayaan koperasi secara terstruktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengganguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat.pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, keehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat indonesia lainya.

Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi. Melihat pentingnya peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi nasional, perlu adanya suatu pembahsan yang lebih lanjut tentang kontribusi koperasi dalam pembangunan nasional, khususnya di bidang pertanian



1.2.Latar Belakang

Tujuan Penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui kontribusi koperasi dalam pembangunan nasional
2.      Untuk mengetahui kontribusi koperasi dalam pembangunan pertanian














II.PEMBAHASAN



2.1.  Kontribusi Koperasi dalam Pembangunan Nasional

Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya

Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut :
a.    Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya
b.    Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
c.    Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan
d.   Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat
e.    Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya
f.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional

2.1.1. Kontribusi Koperasi dalam Peningkatan Pendapatan

Berdasarkan studi yang dilakukan Susilawety dan Karna Supena (2013) tentang Peran Koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri untuk Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Gunung Sindur Kabupaten Bogor kebijakan yang dilakukan oleh pengelola dalam rangka implementasi peranan koperasi  untuk meningkatkan perekonomian masyarakat adalah sebagai berikut:

1)   Mengembangkan usaha skala mikro lebih diarahkan (prioritas) untuk memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan pada kelompok masyarakat berpendapatan rendah, yaitu pedagang kaki lima, pedagang asongan, petani ikan, petani, buruh tani dan lain-lain.

2)   Memperkuat kelembagaan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance) dan berwawasan gender, terutama untuk: (a) memperluas akses kepada sumber permodalan, khususnya perbankan.(b) memperbaiki lingkungan usaha dan menyederhanakan prosedur pemberian kredit anggota dan non-anggota sebagai nasabah. (c) memperluas wilayah usaha ke wilayah lain dan meningkatkan manajemen, pemasaran, dan informasi.

3)   Memperluas basis dan kesempatan berusaha serta menumbuhkan wirausaha baru berkeunggulan untuk mendorong pertumbuhan, peningkatan usaha, dan penciptaan lapangan kerja, terutama dengan: (a) meningkatkan perpaduan antar tenaga kerja terdidik dan terampil dengan adopsi penerapan teknologi. (b) mengembangkan usaha anggota koperasi, termasuk meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi sebagai wadah organisasi kepentingan usaha bersama untuk memperoleh efisiensi kolektif dengan cara mengadakan pembinaan langsung kepada anggota.

4)   Membangun koperasi yang diarahkan dan difokuskan pada upaya-upaya untuk: (a) membenahi dan memperkuat tatanan kelembagaan dan organisasi koperasi di tingkat makro, maupun mikro, guna menciptakan iklim dan lingkungan usaha yang kondusif bagi kemajuan koperasi, serta kepastian hukum yang menjamin terlindunginya koperasi dan/atau anggotanya dari praktik-praktik persaingan uaha yang tidak sehat. (b) meningkatkan pemahaman, kepedulian, dan dukungan pemangku kepentingan (stakeholders) kepada koperasi.

2.1.2. Kontribusi Koperasi dalam Pengembangan Usaha Aggota

Usaha para anggota koperasi sangat beragam, antara lain usaha di bidang: warung makan, pedagang keliling, pedagang kaki lima, petani, petani ikan dan lain-lain yang kesemua usaha tersebut masih merupakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Semua usaha tersebut dapat memberikan kontribusi yang relatif terhadap pertumbuhan ekonomi, baik dalam lingkup anggota koperasi maupun masyarakat sekitarnya. Selain itu pula usaha yang dilakukan anggota koperasi juga dapat menciptakan lapangan kerja bagi penduduk yang berada di sekitar lingkungan koperasi, dan yang terpenting adalah usaha yang dilakukan anggota dapat meningkatkan daya saing usaha dengan usaha-usaha lainnya, dengan cara menghasilkan pendapatan dalam kehidupan sehari-hari.

Pengembangan usaha yang dilakukan anggota koperasi dalam skala mikro, kecil dan menengah lebih diarahkan untuk memberikan pengetahuan terhadap pangsa pasar yang akan dijangkau demi perluasan usaha dan kesempatan berusaha serta menumbuhkan wirausaha baru berkeunggulan untuk mendorong pertumbuhan, peningkatan ekonomi pada umumnya.


2.2.  Kontribusi Koperasi dalam Pembangunan Pertanian

2.2.1. Kontribusi Koperasi di Bidang Pertanian Secara Umum

A.  Penghimpun Kegiatan Petani


Prospek pertanian dan pedesaan yang berkembang setelah krisis ekonomi semakin mendorong kebutuhan akan adanya kelembagaan perekonomian komprehensif dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh petani atau pengusaha kecil. Hal ini sejalan dengan adanya pemahaman bahwa nilai tambah terbesar dalam kegiatan ekonomi pertanian dan pedesaan terdapat pada kegiatan yang justru tidak dilakukan secara individual.Namun, nilai tambah tersebut didapatkan pada kegiatan perdagangan, pengangkutan, pengolahan yang lebih ekonomis bila dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku lain sehingga diharapkan keuntungan dapat dinikmati secara bersama-sama.

Kontribusi koperasi terkait dengan menghimpun kegiatan petani dibentuk dengan maksud mempermudah dan membantu masyarakat petani dalam memenuhi kebutuhannya terkait dengan proses pertanian yang nantinya diharapkan dapat maningkatkan hasil panennya.Kegiatan ini merupakan kegiatan penyediaan sarana produksi yang dibutuhkan dibidang pertanian seperti pupuk, obat-obatan,bibit dan lain-lainnya. Pembelian sarana produksi dalam jumlah besar tentunya akan lebih mudah dibandingkan bila petani membeli sendiri-sendiri dalam jumlah yang kecil. Selain itu, pembelian sarana produksi secara terintegrasi memberi keuntungan seperti potongan harga sehingga menekan biaya produksi, mempermudah petani dalam pengadaan sarana produksi, dan membantu petani yang memiliki keterbatasan informasi tentang sarana produksi. Dengan penyatuan sumberdaya  petani dalam sebuah koperasi, para petani lebih mudah dalam menangani risiko yang melekat pada produksi pertanian, seperti: pengaruh iklim, heterogenitas kualitas produksi dan sebaran daerah produksi


B.  Mempermudah Permodalan, Kredit Petani, dan Menekan Permodalan Usahatani

Pada koperasi khususnya yang bergerak di bidang pertanian, terdapat salah satu unit sebagai penunjang kegiatan petani dalam hal permodalan yaitu unit usaha simpan pinjam. Unit simpan pinjam dibentuk bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggota dalam hal pemberian pinjaman modal yang didalamnya telah ditetapkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan keputusan rapat anggota.Tujuan dari unit simpan pinjam, yaitu mengusahakan keperluan kredit bagi para anggota yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan dan sederhana, mendidik para anggotanya agar lebih giat menabung secara teratur, sehingga dapat memiliki modal sendiri, mendidik para anggotanya agar lebih hidup hemat dan mengarahkan dalam menggunakan uang pinjaman serta mencengah hidup yang berlebih-lebihan, meningkatkan pendidikan/pengetahuan tentang perkoperasian. 

Berdasarkan studi yang dilakukan Najib (2013) tentang peran koperasi dalam memperkecil biaya modal, koperasi dapat menyediakan modal yang cepat tanpa birokrasi, mudah dapat diakses di desa dekat tempat tinggal, murah dengan bunga yang terjangkau, dan rasa aman karena agunan yang dijaminkan tidak dibebani rasa takut untuk disita bila kredit macet.Koperasi simpan pinjam hanya mengambil margin selisih bunga bank dengan biaya modal yang dibebankan kepada petani. Sebagai gambaran besarnya suku bunga kredit ritel per tahun dari berbagai bank sampai Maret 2012, yakni: Bank Mandiri sebesar 11,998 persen; Bank BRI sebesar 11,503 persen; Bank BNI sebesar 11,650 persen (www.bi.go.id). Margin yang diperoleh koperasi dengan kisaran 2,0 sampai 5,0 persen lebih baik daripada biaya modal jika petani memanfaatkan dana dari tengkulak.


C.  Mempersingkat rantai Tataniaga Komoditas Pertanian

Penjualan komoditas pertanian dari petani hingga ke konsumen relatif melalui berbagai lembaga tataniaga sehingga rantai penjualan sangat panjang. Hal ini mengakibatkan kesenjangan harga di tingkat produsen dan konsumen yaitu pada tingkat petani harga sangat rendah dan harga sangat tinggi bagi konsumen. Berdasarkan hal tersebut terlihat bahwa Harga Pokok Penjualan (HPP) tidak dinikmati petani. Keuntungan lebih besar justru dinikmati lembaga tataniaga di atasnya karena mereka bisa menekan harga dari petani dengan alasan kualitas. Sementara itu, lembaga tataniaga sudah mendapat pasar dan harga penjualan yang jelas, yaitu melalui pengecer setempat. Contohnya adalah rantai penjualan gabah bisa mencapai lima titik, mulai dari petani, tengkulak, pemasok, kontraktor atau pemilik penggilingan padi, hingga gudang Dolog.

Kehadiran koperasi bagi petani dapat dimanfaatkan sebagai sarana penjualan komoditas sehingga rantai penjualan dapat dipersingkat. Dengan mempersingkat rantai penjualan maka petani mendapat bagian yang lebih adil terkait harga dan konsumen mendapatkan kepuasan dalam konsumsi komoditas pertanian. Selain itu koperasi dapat menjalankan fungsi-fungsi tataniaga yang tidak dapat dilakukan petani, contohnya dalam hal sortasi dan grading. Melalui adanya sortasi dan grading, maka komoditas pertanian yang dijual dapat ditujukan bagi beberapa segmen pasar, sehingga pendapatan atas penjualan lebih tinggi dan petani sebagai produsen dapat menikmati hasil usahanya dengan proporsi lebih besar.


D.  Memberikan Penyuluhan, pelatihan dan Pendidikan bagi Petani.

Dalam rangka memberikan penyuluhan, pelatihan dan pendidikan kewirausahaan terhadap anggota, Koperasi dapat bekerja sama dengan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Pengusaha Kecil Menengah karena. Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Pengusaha Kecil Menengah merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam hal pengurusan perkoperasian di daerah. Dinas Koperasi dalam hal ini Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Pengusaha Kecil Mengengah dapat memberikan berbagai pelatihan, pendidikan dibidang kewirausahaan dan memberikan informasi-informasi mengenai regulasi atau perundang-undangan di bidang koperasi serta informasi-informasi kebijakan pemerintah.


2.2.2. Kontribusi Koperasi dalam Berbagai Bidang Pertanian

A.  Bidang Usaha Ternak Sapi Perah

a)   Penyediaan Bibit Sapi Perah Betina

Pengembangan agribisnis sapi perah dengan jalan mengimpor sapi perah betina dari luar negeri kurang berhasil. Oleh karena itu sebaiknya untuk mendapatkan sapi-sapi perah betina yang berkemampuan tinggi dalam berproduksi susu adalah dengan pengadaan induk bibit sapi-sapi perah betina di dalam negeri. Berbagai pihak yang berkaitan dengan agribisnis sapi perah sudah sepakat, bahwa pembibitan sapi-sapi perah calon induk di tingkat peternak sapi sebaiknya dilakukan oleh setiap Koperasi Peternak Susu (KPS). Masalah yang akan timbul apabila kope-rasi susu dijadikan sebagai penyediaan induk bibit sapi perah betina adalah permodalan dan tenaga ahli.

b)   Penyediaan Pakan Konsentrat

Sebagian besar KPS yang tersebar di daerah konsentrasi agribisnis sapi perah sudah mampu memproduksi konsentrat yang dibutuhkan oleh para anggotanya. Namun konsentrat yang diproduksi KPS pada umumnya masih berkualitas rendah yang belum mencukupi kebutuhan produksi sapi-sapi perah yang berkemampuan tinggi dalam berproduksi susu.Rendahnya kualitas konsentrat produksi koperasi susu dikarenakan rendahnya daya beli para peternak. Apabila hal tersebut dibiarkan berlanjut akan merugikan peternak, yang berakibat juga kerugian pada koperasi susu.Artinya, perlu adanya kerja sama dengan lembaga penelitian terkait dengan peternakan untuk menyusun ransum konsentrat dengan komposisi bahan baku yang murah. Dengan demikian dapat dihasil-kan konsentrat dengan harga ekonomis sesuai dengan produk (susu) yang dihasilkan.

c)    Bisnis KPS

KPS bekerjasama dengan pihak-pihak terkait perlu memperluas pasar dengan program diversifikasi. Sebagai contoh, melalui program gerakan minum susu (segar) nasional, dan sudah dirintis oleh beberapa pemerintah daerah; bermitra dengan swasta untuk membuat Industri Pengolahan Susu kecil-sedang dengan target konsumen tertentu, seperti kelompok anak sekolah. Disamping itu perlu adanya pemberdayaan masyarakat untuk mengubah kebiasaan minum susu kental manis menjadi minum susu murni hasil pasteurisasi untuk kualitas kesehatan (Rusdiana dan Wahyuning, 2015).


B.  Bidang Usaha Perikanan

a)   Penyedia Sarana Produksi dan Fasilitas bagi Nelayan

Koperasi nelayan sangat berperan terhadap pemenuhan kebutuhan nelayan yaitu sebagai penyedia modal, pemenuhan peralatan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Peranan koperasi sebagai penyedia modal, dalam hal ini nelayan (anggota koperasi) sangat terbantu terutama saat anggota memerlukan uang untuk membuka usaha atau memperalatan dan lain-lain. Selain itu pada koperasi nelayan seringkali ditemui asuransi kecelakaan di laut untuk menjamin keselamatan nelayan dalam melakukan kegiatannya.

b)   Penampung Hasil Tangkapan Nelayan

Peran koperasi bagi nelayan yaitu sebagai sarana penjualan hasil tangkapan, sebagaimana diketahui karakteristik ikan yang tidak tahan lama maka nelayan memerlukan sarana untuk memasarkan hasil tangkapannya. Hasil tangkapan petani oleh koperasi dipasarkan melalui Tempat Pelelangan Ikan yang bersih sehingga meyakinkan konsumen akan kualitas produk. Koperasi perikanan (nelayan) tersebut pada awalnya hanya menyelenggarakan jual beli ikan hasil tangkapan melalui pelelangan, kemudian berkembang dengan mengadakan usaha perkreditan untuk biaya penangkapan. Pungutan yanh diperoleh dari hasil lelang dipergunakan untuk ongkos administrasi, dana asuransi kecelakaan di laut, pembelian bahan perikanan, pembuatan perahu dan penolahan ikan secara tradisional (seperti pengasinan, pengeringan dan pemindangan) (Yusuf dkk, 2014).









III.KESIMPULAN



Berdasarkan penjelasan pada bab sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa:
1.    Kontribusi koperasi dalam pembangunan nasional dilakukan dengan cara meningkatkan pendapatan dan mengembangkan usaha yang berdampak pada penggunaan tenaga kerja (mengurangi pengangguran) dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
2.    Dalam rangka berkontribusi dalam pembangunan nasional, koperasi melakukan peranan sebagai penghimpun kegiatan petani, mempermudah permodalan, kredit petani, dan menekan permodalan usahatani, mempersingkat rantai tataniaga komoditas pertaniann serta memberikan penyuluhan, pelatihan dan pendididikan bagi petani.















DAFTAR PUSTAKA



Najib, A. 2013. Peran Koperasi Desa di Sentra Produksi Padi dalam Upaya Memperkecil Biaya Modal. Makalah pada Seminar Nasional Penguatan Agribisnis PerberasanUniversitas Gadjah Mada, Yogyakarta 6-7 Mei 2013.

Rusdiana, S dan Wahyuning, K. 2015. Upaya Pengembangan Agribisnis Sapi Perah dan Peningkatan Produksi Susu Melalui Pemberdayaan Koperasi Susu. Forum Penelitian Agro Ekonomi: Volume 27 No. 1, Juli 2013:43-51.

Susilawetty dan Karna Supena.2013. Peran Koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri untuk Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Gunung Sindur Kabupaten Bogor.Jurnal Ilmiah WIDYA Volume 1 Nomor 1 Mei-Juni 2013.

Yusuf, D., Amiludin, dan Jumraini. 2014.Peranan Koperasi Sebagai Penyedia Kebutuhan Nelayan di Kabupaten Barru. Jurnal IPTEKS PSP: Volume 1 (2) Oktober 2014: 174-184.

0 comments:

Post a Comment

Social Profiles

Twitter Facebook Google Plus LinkedIn RSS Feed Email Pinterest

Total Pageviews

Powered by Blogger.

BTemplates.com

Blogroll

About

Copyright © Buku Tugas | Powered by Blogger
Design by Lizard Themes | Blogger Theme by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com