Tugas : Mata Kuliah Koperasi
Oleh : Cindy Hosiani DPS., Eka Wahyu Rahmawati, Ishmah Nurhidayati
Jurusan Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Lampung. 2017.
Oleh : Cindy Hosiani DPS., Eka Wahyu Rahmawati, Ishmah Nurhidayati
Jurusan Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Lampung. 2017.
I.PENDAHULUAN
1.1.Pendahuluan
Koperasi pada dasarnya adalah
pembentukan badan usaha yang bertujuan untuk menggalang kerja sama di antara
orang-orang yan mempunyai keterbatasanekonomi guna mencapai tujuan bersama.
Pembentukan badan usaha koperasi tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan
barang dan jasa bagi para anggota, baik yang bersifat individual maupun
kelompok. Namun dalam perkembangannya, koperasi yang salah satu lembaga ekonomi
harus siap mencari untung dan bukannya sekedar mengejar sisa hasil usaha (SHU)
setia berperan dalam perekonomian nasional.
Pemberdayaan koperasi secara terstruktur dan
berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian
nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat
pengganguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil,
dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat.pemberdayaan koperasi juga
akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, keehatan, dan
indikator kesejahteraan masyarakat indonesia lainya.
Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK)
merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian indonesia. Hal
ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang
memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh
karena kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha
besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing
UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi. Melihat pentingnya
peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi nasional, perlu adanya suatu
pembahsan yang lebih lanjut tentang kontribusi koperasi dalam pembangunan
nasional, khususnya di bidang pertanian
1.2.Latar
Belakang
Tujuan Penulisan makalah ini adalah
sebagai berikut:
1.
Untuk
mengetahui kontribusi koperasi dalam pembangunan nasional
2.
Untuk
mengetahui kontribusi koperasi dalam pembangunan pertanian
II.PEMBAHASAN
2.1. Kontribusi Koperasi dalam
Pembangunan Nasional
Pemberdayaan
koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu
menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi
nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat
kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan
masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di
bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia
lainnya
Kedudukkan
koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi nasional diarahkan pada berbagai
tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam
perekonomian nasional adalah sebagai berikut :
a. Membantu
meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat
umumnya
b. Membantu
meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
c. Membantu
pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan
d. Membantu
usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat
e. Membantu
pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat
umumnya
f. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
2.1.1. Kontribusi Koperasi dalam
Peningkatan Pendapatan
Berdasarkan studi yang dilakukan Susilawety dan
Karna Supena (2013) tentang Peran
Koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri untuk Meningkatkan Perekonomian Masyarakat
Gunung Sindur Kabupaten Bogor kebijakan yang dilakukan oleh pengelola dalam
rangka implementasi peranan koperasi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat
adalah sebagai berikut:
1) Mengembangkan usaha skala mikro lebih diarahkan
(prioritas) untuk memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan pada
kelompok masyarakat berpendapatan rendah, yaitu pedagang kaki lima, pedagang
asongan, petani ikan, petani, buruh tani dan lain-lain.
2) Memperkuat kelembagaan dengan menerapkan
prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance) dan berwawasan gender, terutama untuk: (a)
memperluas akses kepada sumber permodalan, khususnya perbankan.(b) memperbaiki
lingkungan usaha dan menyederhanakan prosedur pemberian kredit anggota dan
non-anggota sebagai nasabah. (c) memperluas wilayah usaha ke wilayah lain dan
meningkatkan manajemen, pemasaran, dan informasi.
3) Memperluas basis dan kesempatan berusaha serta
menumbuhkan wirausaha baru berkeunggulan untuk mendorong pertumbuhan,
peningkatan usaha, dan penciptaan lapangan kerja, terutama dengan: (a)
meningkatkan perpaduan antar tenaga kerja terdidik dan terampil dengan adopsi
penerapan teknologi. (b) mengembangkan usaha anggota koperasi, termasuk
meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi sebagai wadah organisasi kepentingan
usaha bersama untuk memperoleh efisiensi kolektif dengan cara mengadakan
pembinaan langsung kepada anggota.
4) Membangun koperasi yang diarahkan dan
difokuskan pada upaya-upaya untuk: (a) membenahi dan memperkuat tatanan
kelembagaan dan organisasi koperasi di tingkat makro, maupun mikro, guna
menciptakan iklim dan lingkungan usaha yang kondusif bagi kemajuan koperasi,
serta kepastian hukum yang menjamin terlindunginya koperasi dan/atau anggotanya
dari praktik-praktik persaingan uaha yang tidak sehat. (b) meningkatkan
pemahaman, kepedulian, dan dukungan pemangku kepentingan (stakeholders) kepada koperasi.
2.1.2. Kontribusi Koperasi dalam
Pengembangan Usaha Aggota
Usaha para anggota koperasi sangat beragam,
antara lain usaha di bidang: warung makan, pedagang keliling, pedagang kaki
lima, petani, petani ikan dan lain-lain yang kesemua usaha tersebut masih
merupakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Semua usaha tersebut dapat
memberikan kontribusi yang relatif terhadap pertumbuhan ekonomi, baik dalam
lingkup anggota koperasi maupun masyarakat sekitarnya. Selain itu pula usaha
yang dilakukan anggota koperasi juga dapat menciptakan lapangan kerja bagi
penduduk yang berada di sekitar lingkungan koperasi, dan yang terpenting adalah
usaha yang dilakukan anggota dapat meningkatkan daya saing usaha dengan
usaha-usaha lainnya, dengan cara menghasilkan pendapatan dalam kehidupan
sehari-hari.
Pengembangan usaha yang dilakukan anggota
koperasi dalam skala mikro, kecil dan menengah lebih diarahkan untuk memberikan
pengetahuan terhadap pangsa pasar yang akan dijangkau demi perluasan usaha dan
kesempatan berusaha serta menumbuhkan wirausaha baru berkeunggulan untuk
mendorong pertumbuhan, peningkatan ekonomi pada umumnya.
2.2. Kontribusi Koperasi dalam
Pembangunan Pertanian
2.2.1. Kontribusi Koperasi di Bidang Pertanian Secara Umum
A. Penghimpun Kegiatan Petani
Prospek
pertanian dan pedesaan yang berkembang setelah krisis ekonomi semakin mendorong
kebutuhan akan adanya kelembagaan perekonomian komprehensif dengan kegiatan
usaha yang dilakukan oleh petani atau pengusaha kecil. Hal ini sejalan dengan
adanya pemahaman bahwa nilai tambah terbesar dalam kegiatan ekonomi pertanian
dan pedesaan terdapat pada kegiatan yang justru tidak dilakukan secara
individual.Namun, nilai tambah tersebut didapatkan pada kegiatan perdagangan,
pengangkutan, pengolahan yang lebih ekonomis bila dilakukan secara bersama-sama
dengan pelaku lain sehingga diharapkan keuntungan dapat dinikmati secara
bersama-sama.
Kontribusi koperasi terkait dengan menghimpun
kegiatan petani dibentuk dengan maksud mempermudah dan membantu masyarakat
petani dalam memenuhi kebutuhannya terkait dengan proses pertanian yang
nantinya diharapkan dapat maningkatkan hasil panennya.Kegiatan ini merupakan
kegiatan penyediaan sarana produksi yang dibutuhkan dibidang pertanian seperti
pupuk, obat-obatan,bibit dan lain-lainnya. Pembelian sarana produksi dalam
jumlah besar tentunya akan lebih mudah dibandingkan bila petani membeli
sendiri-sendiri dalam jumlah yang kecil. Selain itu, pembelian sarana produksi
secara terintegrasi memberi keuntungan seperti potongan harga sehingga menekan
biaya produksi, mempermudah petani dalam pengadaan sarana produksi, dan
membantu petani yang memiliki keterbatasan informasi tentang sarana produksi.
Dengan penyatuan sumberdaya petani dalam
sebuah koperasi, para petani lebih mudah dalam menangani risiko yang melekat
pada produksi pertanian, seperti: pengaruh iklim, heterogenitas kualitas
produksi dan sebaran daerah produksi
B. Mempermudah Permodalan, Kredit Petani, dan Menekan Permodalan
Usahatani
Pada
koperasi khususnya yang bergerak di bidang pertanian, terdapat salah satu unit
sebagai penunjang kegiatan petani dalam hal permodalan yaitu unit usaha simpan
pinjam. Unit simpan pinjam dibentuk bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggota
dalam hal pemberian pinjaman modal yang didalamnya telah ditetapkan
ketentuan-ketentuan sesuai dengan keputusan rapat anggota.Tujuan dari unit
simpan pinjam, yaitu mengusahakan keperluan kredit bagi para anggota yang
sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan dan sederhana, mendidik
para anggotanya agar lebih giat menabung secara teratur, sehingga dapat
memiliki modal sendiri, mendidik para anggotanya agar lebih hidup hemat dan
mengarahkan dalam menggunakan uang pinjaman serta mencengah hidup yang
berlebih-lebihan, meningkatkan pendidikan/pengetahuan tentang
perkoperasian.
Berdasarkan
studi yang dilakukan Najib (2013) tentang peran koperasi dalam memperkecil
biaya modal, koperasi dapat menyediakan modal yang cepat tanpa birokrasi, mudah
dapat diakses di desa dekat tempat tinggal, murah dengan bunga yang terjangkau,
dan rasa aman karena agunan yang dijaminkan tidak dibebani rasa takut untuk
disita bila kredit macet.Koperasi simpan pinjam hanya mengambil margin selisih
bunga bank dengan biaya modal yang dibebankan kepada petani. Sebagai gambaran
besarnya suku bunga kredit ritel per tahun dari berbagai bank sampai Maret
2012, yakni: Bank Mandiri sebesar 11,998 persen; Bank BRI sebesar 11,503
persen; Bank BNI sebesar 11,650 persen (www.bi.go.id). Margin yang diperoleh
koperasi dengan kisaran 2,0 sampai 5,0 persen lebih baik daripada biaya modal
jika petani memanfaatkan dana dari tengkulak.
C. Mempersingkat rantai Tataniaga Komoditas Pertanian
Penjualan
komoditas pertanian dari petani hingga ke konsumen relatif melalui berbagai
lembaga tataniaga sehingga rantai penjualan sangat panjang. Hal ini
mengakibatkan kesenjangan harga di tingkat produsen dan konsumen yaitu pada
tingkat petani harga sangat rendah dan harga sangat tinggi bagi konsumen.
Berdasarkan hal tersebut terlihat bahwa Harga Pokok Penjualan (HPP) tidak
dinikmati petani. Keuntungan lebih besar justru dinikmati lembaga tataniaga di
atasnya karena mereka bisa menekan harga dari petani dengan alasan kualitas.
Sementara itu, lembaga tataniaga sudah mendapat pasar dan harga penjualan yang
jelas, yaitu melalui pengecer setempat. Contohnya adalah rantai penjualan gabah
bisa mencapai lima titik, mulai dari petani, tengkulak, pemasok, kontraktor
atau pemilik penggilingan padi, hingga gudang Dolog.
Kehadiran
koperasi bagi petani dapat dimanfaatkan sebagai sarana penjualan komoditas
sehingga rantai penjualan dapat dipersingkat. Dengan mempersingkat rantai
penjualan maka petani mendapat bagian yang lebih adil terkait harga dan
konsumen mendapatkan kepuasan dalam konsumsi komoditas pertanian. Selain itu
koperasi dapat menjalankan fungsi-fungsi tataniaga yang tidak dapat dilakukan
petani, contohnya dalam hal sortasi dan grading. Melalui adanya sortasi dan
grading, maka komoditas pertanian yang dijual dapat ditujukan bagi beberapa
segmen pasar, sehingga pendapatan atas penjualan lebih tinggi dan petani
sebagai produsen dapat menikmati hasil usahanya dengan proporsi lebih besar.
D. Memberikan Penyuluhan, pelatihan dan Pendidikan bagi Petani.
Dalam rangka memberikan penyuluhan,
pelatihan dan pendidikan kewirausahaan terhadap anggota, Koperasi dapat bekerja
sama dengan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Pengusaha Kecil
Menengah karena. Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Pengusaha Kecil
Menengah merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam hal pengurusan
perkoperasian di daerah. Dinas Koperasi dalam hal ini Dinas Perindustrian
Perdagangan dan Koperasi Pengusaha Kecil Mengengah dapat memberikan berbagai
pelatihan, pendidikan dibidang kewirausahaan dan memberikan informasi-informasi
mengenai regulasi atau perundang-undangan di bidang koperasi serta
informasi-informasi kebijakan pemerintah.
2.2.2. Kontribusi Koperasi dalam Berbagai Bidang Pertanian
A. Bidang Usaha Ternak Sapi Perah
a)
Penyediaan Bibit
Sapi Perah Betina
Pengembangan agribisnis sapi perah dengan jalan
mengimpor sapi perah betina dari luar negeri kurang berhasil. Oleh karena itu
sebaiknya untuk mendapatkan sapi-sapi perah betina yang berkemampuan tinggi
dalam berproduksi susu adalah dengan pengadaan induk bibit sapi-sapi perah
betina di dalam negeri. Berbagai pihak yang berkaitan dengan agribisnis sapi
perah sudah sepakat, bahwa pembibitan sapi-sapi perah calon induk di tingkat
peternak sapi sebaiknya dilakukan oleh setiap Koperasi Peternak Susu (KPS).
Masalah yang akan timbul apabila kope-rasi susu dijadikan sebagai penyediaan
induk bibit sapi perah betina adalah permodalan dan tenaga ahli.
b)
Penyediaan Pakan
Konsentrat
Sebagian besar KPS yang tersebar di daerah
konsentrasi agribisnis sapi perah sudah mampu memproduksi konsentrat yang
dibutuhkan oleh para anggotanya. Namun konsentrat yang diproduksi KPS pada
umumnya masih berkualitas rendah yang belum mencukupi kebutuhan produksi
sapi-sapi perah yang berkemampuan tinggi dalam berproduksi susu.Rendahnya
kualitas konsentrat produksi koperasi susu dikarenakan rendahnya daya beli para
peternak. Apabila hal tersebut dibiarkan berlanjut akan merugikan peternak,
yang berakibat juga kerugian pada koperasi susu.Artinya, perlu adanya kerja
sama dengan lembaga penelitian terkait dengan peternakan untuk menyusun ransum
konsentrat dengan komposisi bahan baku yang murah. Dengan demikian dapat
dihasil-kan konsentrat dengan harga ekonomis sesuai dengan produk (susu) yang
dihasilkan.
c)
Bisnis KPS
KPS bekerjasama dengan pihak-pihak terkait perlu
memperluas pasar dengan program diversifikasi. Sebagai contoh, melalui program
gerakan minum susu (segar) nasional, dan sudah dirintis oleh beberapa
pemerintah daerah; bermitra dengan swasta untuk membuat Industri Pengolahan
Susu kecil-sedang dengan target konsumen tertentu, seperti kelompok anak
sekolah. Disamping itu perlu adanya pemberdayaan masyarakat untuk mengubah
kebiasaan minum susu kental manis menjadi minum susu murni hasil pasteurisasi
untuk kualitas kesehatan (Rusdiana dan Wahyuning, 2015).
B. Bidang Usaha Perikanan
a)
Penyedia
Sarana Produksi dan Fasilitas bagi Nelayan
Koperasi nelayan sangat berperan
terhadap pemenuhan kebutuhan nelayan yaitu sebagai penyedia modal, pemenuhan
peralatan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Peranan koperasi sebagai penyedia
modal, dalam hal ini nelayan (anggota koperasi) sangat terbantu terutama saat
anggota memerlukan uang untuk membuka usaha atau memperalatan dan lain-lain.
Selain itu pada koperasi nelayan seringkali ditemui asuransi kecelakaan di laut
untuk menjamin keselamatan nelayan dalam melakukan kegiatannya.
b)
Penampung
Hasil Tangkapan Nelayan
Peran koperasi bagi nelayan yaitu sebagai sarana
penjualan hasil tangkapan, sebagaimana diketahui karakteristik ikan yang tidak
tahan lama maka nelayan memerlukan sarana untuk memasarkan hasil tangkapannya.
Hasil tangkapan petani oleh koperasi dipasarkan melalui Tempat Pelelangan Ikan
yang bersih sehingga meyakinkan konsumen akan kualitas produk. Koperasi
perikanan (nelayan) tersebut pada awalnya hanya menyelenggarakan jual beli ikan
hasil tangkapan melalui pelelangan, kemudian berkembang dengan mengadakan usaha
perkreditan untuk biaya penangkapan. Pungutan yanh diperoleh dari hasil
lelang dipergunakan untuk ongkos administrasi, dana asuransi kecelakaan di
laut, pembelian bahan perikanan, pembuatan perahu dan penolahan ikan secara
tradisional (seperti pengasinan, pengeringan dan pemindangan) (Yusuf dkk,
2014).
III.KESIMPULAN
Berdasarkan
penjelasan pada bab sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa:
1.
Kontribusi
koperasi dalam pembangunan nasional dilakukan dengan cara meningkatkan
pendapatan dan mengembangkan usaha yang berdampak pada penggunaan tenaga kerja
(mengurangi pengangguran) dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
2.
Dalam
rangka berkontribusi dalam pembangunan nasional, koperasi melakukan peranan
sebagai penghimpun kegiatan petani, mempermudah permodalan, kredit petani, dan
menekan permodalan usahatani, mempersingkat rantai tataniaga komoditas
pertaniann serta memberikan penyuluhan, pelatihan dan pendididikan bagi petani.
DAFTAR
PUSTAKA
Najib, A. 2013. Peran Koperasi Desa di Sentra Produksi Padi
dalam Upaya Memperkecil Biaya Modal. Makalah pada Seminar Nasional
Penguatan Agribisnis PerberasanUniversitas Gadjah Mada, Yogyakarta 6-7 Mei 2013.
Rusdiana, S dan
Wahyuning, K. 2015. Upaya Pengembangan Agribisnis Sapi Perah dan
Peningkatan Produksi Susu Melalui Pemberdayaan Koperasi Susu. Forum Penelitian Agro Ekonomi: Volume 27
No. 1, Juli 2013:43-51.
Susilawetty dan Karna Supena.2013. Peran Koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri untuk Meningkatkan
Perekonomian Masyarakat Gunung Sindur Kabupaten Bogor.Jurnal Ilmiah WIDYA Volume 1 Nomor 1 Mei-Juni 2013.
Yusuf, D., Amiludin, dan Jumraini. 2014.Peranan Koperasi Sebagai Penyedia Kebutuhan
Nelayan di Kabupaten Barru. Jurnal IPTEKS PSP: Volume 1 (2) Oktober
2014: 174-184.
0 comments:
Post a Comment