Tugas : Manajemen Pemasaran
Oleh : A. Mefrido R., Cindy Hosiani DPS., Ishmah Nurhidayati., M. Hary Panuju
Jurusan Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Lampung. 2018.
Note
Gw cuma lagi pengen ngomong sih, don't judge too quickly. Kamu ga tau apa yang seseorang tengah hadapi. Jangan melihat hidup orang lain menggunakan sudut pandangmu. Kamu nggak akan pernah mengerti.
Oleh : A. Mefrido R., Cindy Hosiani DPS., Ishmah Nurhidayati., M. Hary Panuju
Jurusan Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Lampung. 2018.
Note
Gw cuma lagi pengen ngomong sih, don't judge too quickly. Kamu ga tau apa yang seseorang tengah hadapi. Jangan melihat hidup orang lain menggunakan sudut pandangmu. Kamu nggak akan pernah mengerti.
PEMBAHASAN
1.
Suatu
perusahaan dapat saja memasang harga rendah bagi produk yang dijualnya untuk
mencegah masuknya pesaing ke dalam industri. Berikan contoh dan jelaskan
situasi khusus memungkikan perusahaan dengan sengaja bermaksud menarik
pesaing-pesaingnya agar masuk ke pasar yang baru, sehingga perusahaan tersebut
menetapkan harga jual yang tinggi! Uraikan jawaban anda dengan memberikan
contoh!
Jawab:
(Contoh Kasus)
Pada Agustus 2011, gugatan class
action ditujukan pada Apple dan sejumlah penerbit karena dianggap mempermainkah
harga ebook secara ilegal.. Yakni, CBS Corp., Lagardere SCA, Hachette Book
Group, Pearson Plc., Penguin Group, Macmillan, dan HarperCollins
Publishers Inc., anak perusahaan News Corp. Para penerbit ini mendistribusikan
buku elektroniknya (e-book) melalui jaringan Apple, yang dikelola iTune.
Lembaga berwenang di Amerika dan
Eropa sedang melakukan investigasi atas dugaan praktek monopoli dan persaingan
tidak sehat yang dilakukan Apple beserta mitranya itu. Seorang sumber yang
mengetahui kasus ini,seperti dikutip Reuters, menuturkan materi yang diselidiki
adalah dugaan penggunaan harga tetap (fixed price), menjegal pesaing, dan
merugikan konsumen. Sebelumnya pemerintah Amerika telah menentukan harga tetap
untuk ebook pada 2010 saat iPad 1 rilis. Harga ebook kemudian terus melonjak
rata-rata $2 – $3 tiap 3 hari di awal 2010.
2. Jelaskan bagaimana
caranya sebuah perusahaan mampu meningkatkan jumlah keuntungan tanpa menaikkan
harga jual atau menekan biaya produksi!
Jawab:
Pertumbuhan dari
bisnis merupakan tujuan utama untuk sebagian besar pemilik bisnis dan
pengusaha. Tantangan ekonomi pada saat ini banyak menawarkan peluang yang unik
untuk memperluas bisnis mereka yang telah memiliki kemampuan khusus.
Mengembangkan bisnis dan meningkatkan
profit adalah suatu tantangan dalam dunia bisnis. Beberapa strategi
yang dapat digunakan perusahaan untuk meningkatkan keuntungan, namun tidak
menaikkan harga jual atau biaya produksi antara lain:
a.
Membuat program marketing untuk meningkatkan penjualan
Program marketing ini
terdiri dari berbagai aktivitas promosi yang dilakukan untuk meningkatkan
pembelian konsumen. Harapan dari meningkatnya penjualan adalah terjadinya
kenaikan keuntungan bisnis. Misalnya, membuat program bonus atau hadiah jika
konsumen membeli dalam jumlah tertentu. Misalnya, perusahaan tekstil memberikan
bonus baju atau celana kepada konsumen yang membeli dalam jumlah besar..
b.
Menggunakan metode
penjualan baru
Pada strategi ini, kita memikirkan bagaimana cara penjualan baru
yang bisa menjaring pasar lebih luas sekaligus meningkatkan permintaan.
Internet adalah solusi terbaik dari bagaimana penjualan dan saluran pengiriman
baru dapat mengubah bisnis kecil. Pada era digital ini, banyak dikenal online market yang sebenarnya merupakan
pihak ketiga, yang memudahkan produsen dan konsumen dalam bertransaksi.
Contohnya, pada bisnis fashion yang kita geluti. Selain memiliki toko offline di Tanah Abang, kita juga dapat
menjual produk ke beberapa online
market seperti Shoppee, Lazada, dll, sehingga jaringan pasar tidak hanya di
Tanah Abang tetapi se-Indonnesia.
Metode penjualan baru lainnya yang dapat diterapkan perusahaan
yaitu dengan delivery channel. Dengan
adanya layanan delivery channel,
misalnya antar barang gratis dalam jumlah tertentu. Maka konsumen akan puas
dengan layanan tersebut sehingga berpeluang untuk menjaring konsumen potensial.
c.
Meningkatkan
kegiatan promosi
Promosi penjualan adalah semua kegiatan yang dimaksudkan untuk
meningkatkan arus barang atau jasa dari produsen sampai pada penjualan
akhirnya. Point of sales promotion
terdiri dari brosur, information sheets, dan lain-lain (Lupiyoadi, 2001).
Beberapa tujuan utama strategi promosi penjualan produk yaitu:
·
Meningkatkan volume penjualan
·
Meningkatkan loyalitas konsumen
·
Meningkatkan pembelian ulang oleh
konsumen
·
Menciptakan ketertarikan konsumen
terhadap produk.
Secara tidak langsung, tujuan-tujuan
promosi tersebut mengarah pada peningkatan keuntungan perusahaan, baik melalui
peningkatan volume penjualan, loyalitas konsumen, dll. Beberapa kegiatan
promosi penjualan antara lain periklanan, penjualan tatap muka (personal selling), pemasaran langsung (direct marketing), dll.
d.
Menggunakan teknik
marketing “Cross Selling” dan “Up Selling”
Cross Selling merupakan salah satu strategi
penjualan dengan mendorong konsumen agar mau membeli produk lain selain produk
yang biasa dibeli. Misalnya saja ketika Anda pergi ke salah satu swalayan, maka
bagian kasir tidak akan segan menawarkan produk lain “Tidak sekalian beli
pulsanya pak/bu?”. Contoh lain, jika Anda penjual pulsa maka tidak salahnya
jika sekaligus menjual nomor perdana, cover HP, atau produk lain yang terkait
dengan pulsa seluler. Dengan cara cross selling diharapkan
keuntungan juga bisa semakin meningkat.
Berbeda dengan Cross Selling, meningkatkan keuntungan usaha dengan
teknik Up Selling adalah cara menaikkan harga dengan menambah
manfaat lain pada produk yang dijual. Misalnya saja penjual bakso bisa
menambahkan ukuran bola bakso dengan memasukkan hati atau telur ayam
didalamnya.
3.
Cari
dan amati serta berikan contoh dari kebijakan “Diskriminasi harga” yang
dilakukan olah suatu perusahaan (produsen, pedagang besar atau pengecer) di
Indonesia, serta uraikan alasan anda! Jelaskan mengapa kebijakan “diskriminasi
harga” tersebut berhasil atau gagal!
Jawab:
Salah satu perusahaan yang pernah meakukan diskriminasi harga yaitu
Sinar Mas Group. Dalam hal ini, SMG diduga melakukan diskriminasi harga bahan
baku kertas. Pasalnya, produsen kertas lain yang membeli bahan baku kertas dari
SMG, setelah mengolah bahan baku tersebut menjadi kertas, ternyata harganya
menjadi 10 persen lebih mahal dibandingkan dengan kertas hasil produksi SMG
dengan bahan baku yang sama.
Salah satu
produsen kertas yang membeli bahan baku pembuat kertas dari SMG menyatakan
bahwa dalam jumlah satuan kertas tertentu, kertas yang dihasilkannya harganya
menjadi lebih mahal dibandingkan dengan kertas yang dihasilkan oleh SMG.
Produsen kertas
tersebut mempertanyakan, apakah murahnya harga kertas yang dihasilkan oleh SMG
tersebut dikarenakan perusahaan SMG yang memproduksi bahan baku kertas menjual
bahan baku kertas lebih murah kepada perusahaan SMG yang memproduksi kertas,
dari pada kepada perusahaan lain yang juga memproduksi jenis kertas yang sama.
Dalam hal ini,
Sinar Mas Group berhasil melakukan diskriminasi harga, karena mampu membuat
perusahaan pesaing mempunyai harga produk yang lebih tinggi dari pada
perusahaannya dengan menaikkan harga bahan baku. Aktivitas diskriminasi harga
ini juga sulit dihentikan melalui proses hukum dikarenakan Sinar Mas Group
mengatakan bahwa pihaknya menjalankan bentuk usaha vertical integrated (integrasi
vertikal).
Sinar Mas Group
dikatakan menjalankan bentuk usaha integrasi vertikal karena SMG melakukan
usaha sebagai produsen bahan baku kertas dan usaha sebagai produsen kertas.
Dalam melakukan usaha sebagai produsen kertas, SMG tentunya memerlukan bahan
baku kertas. Usaha pembuatan kertas yang dijalankan oleh SMG merupakan
rangkaian produksi kertas yang juga dijalankan oleh SMG, walaupun dengan nama
dua perusahaan yang berbeda.
4. Bahas dan berikan 2
contoh dari masing-masing kebijakan harga yang diterapkan oleh Pemerintah RI,
dan jelaskan latar belakang serta tujuan penetapan harga tersebut!
Jawab
Bentuk intervensi pemerintah dalam ekonomi mikro adalah kontrol
harga. Tujuan kontrol harga adalah untuk melindungi konsumen atau produsen.
Bentuk kontrol harga yang paling umum digunakan adalah penetapan harga dasar (floor price) dan harga atap (ceiling price).
a.
Penetapan Harga Atap
(Ceiling Price)
Penetapan harga maksimum merupakan batas tertinggi harga penjualan
yang harus dipatuhi oleh produsen. Kebijakan penetapan harga maksimum ini
bertujuan untuk melindungi konsumen, agar konsumen dapat menikmati harga yang
tidak terlalu tinggi. Jika harga suatu barang dianggap terlalu tinggi sehingga
tidak dapat dijangkau lagi oleh masyarakat, maka pemerintah dapat menetapkan
harga maksimum atau biasa disebut Harga Eceran Tertinggi ( HET ) atau ceiling
price. Maksud HET adalah bahwa suatu barang tidak boleh dijual dengan harga
lebih tinggi daripada yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
·
Kebijakan Harga
Eceran Tertinggi Lokal untuk Beras
Untuk melindungi konsumen, pemerintah (Bulog) menetapkan harga
eceran tertinggi lokal. Untuk memenuhi permintaan pada suatu saat dan pada
suatu tempat, Bulog melakukan penyebaran persediaan di seluruh Indonesia.
Orientasi Bulog dalam distribusi pangan adalah harga, sesuai dengan tugas pokok
Bulog untuk menstabilkan harga. Penyediaan persediaan pangan oleh Bulog
memiliki tujuan yaitu menjaga variasi harga antar musim dan antar tempat (Amang
dan Sawit, 1999).
Bentuk price policy yang
lain pada beras yang masih berlaku hingga kini adalah Operasi Pasar Murni (OPM)
dan Operasi Pasar Khusus (OPK). OPM merupakan bagian dari general price subsidiy yang digunakan pada saat harga beras terlalu
tinggi akibat excess demand di pasar.
OPM dilakukan dengan cara pemotongan harga sekitar 10 % – 15 % di bawah harga
pasar. Sedangkan OPK merupakan implementasi dari targeted price subsidy. Tujuan awal dari OPK adalah penyaluran
bantuan pangan pada masyarakat miskin yang rawan pangan saat krisis tahun 1998
akibat tidak efektifnya OPM. OPK masih terus dilakukan Bulog hingga sekarang
dengan target masyarakat miskin.
·
Kebijakan Harga
Referensi
Kebijakan harga referensi ditetapkan pada beberapa komoditas antara
lain daging sapi melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/MDAG/PER/8/2013
tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan dan cabai dan bawang
merah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor Permendag No.
47/M-DAG/PER/8/2013 tentang Perubahan Atas Permendag No. 16/M-DAG/PER/4/2013
tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
Dalam implementasinya, harga referensi ditetapkan dalam periode
tertentu sebagai landasan bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan impor.
Artinya, jika harga di tingkat eceran berada di atas harga referensi, maka
importasi akan dilakukan sampai harga eceran berada pada tingkat harga
referensi yang ditetapkan. Kebijakan tersebut diterapkan dengan maksud untuk
melindungi masyarakat dari gejolak harga produk-produk tersebut yang cenderung
fluktuatif. Saat itu (tahun 2013), harga referensi cabe merah adalah Rp
26.300/kg dan bawang merah Rp 25.700/kg berdasarkan Surat Keputusan Dirjen
Perdagangan Dalam Negeri Nomor 118/PDN/KEP/10/2013 tentang Penetapan Harga
Referensi Produk Hortikultura (Kemendag, 2017).
b.
Penetapan Harga
Dasar (Floor Price)
Harga dasar merupakan tingkat harga minimum yang diberlakukan
pemerintah. Penetapan harga dasar ini bertujuan untuk melindungi produsen,
karena dirasakan harga pasar produk yang dihasilkan dianggap terlalu rendah
sehingga pendapatan para produsen terancam. Untuk melindungi para produsen maka
pemerintah dapat campur tangan dengan menetapkan harga minimum atau Harga
Eceran Terendah. Harga minimum ini lebih tinggi daripada harga keseimbangan
yang berlaku di pasar dan disebut Harga Dasar ( Floor Price ).
Contoh:
·
Penetapan Harga
Dasar Gabah
Untuk memberikan jaminan pada para petani bahwa hasil produksinya
akan dibeli pada harga yang ditetapkan pemerintah atau perusahaan yang telah
ditunjuk, pemerintah mengeluarkan kebijakan harga dasar gabah dan beras (floor
price). Kebijakan ini juga berfungsi sebagai insentif bagi petani untuk
meningkatkan produksi.
Penetapan harga dasar gabah, sudah dilakukan sejak 1969. Pemerintah
menunjukan perhatian yang besar untuk dapat merangsang produksi. Dampak positif
ini terlihat bahwa kenaikan produksi beras selama tiga pelita dicapai karena
peran insentif harga dasar dan harga pupuk serta pestisida sebesar 40%.
Sedangkan faktor-faktor yang lain seperti benih unggul, irigasi dan pengetahuan
dari petani secara bersama-sama menyumbang sebesar 60% bagi kenaikan produksi
padi (Amang dan Sawit, 1999).
·
Kebijakan Harga
Kedelai
Sebelum tahun 2013, kebijakan stabilisasi harga kedelai dilakukan
dengan pengaturan bea impor kedelai yang menyesuaikan pergerakan harga
internasional. Pada tahun 2013, pemerintah mengeluarkan program stabilisasi
harga kedelai (PSHK) yang bertujuan untuk menjamin harga di tingkat petani dan
pengrajin tahu dan tempe secara bersamaan. Hal ini dilakukan mengingat sejak
tahun 2012 harga kedelai di dalam negeri berfluktuasi dan sulit dikendalikan
sehingga menimbulkan gejolak di masyarakat. Melalui kebijakan tersebut,
pemerintah berupaya mengatur tataniaga kedelai melalui pembelian kedelai petani
dengan harga tertentu sehingga petani mendapatkan keuntungan yang layak,
kemudian menjual kepada pengrajin tahu dan tempe dengan harga tertentu sehingga
terjangkau masyarakat.
Dalam PSHK, harga pembelian petani (HBP) ditetapkan sebesar Rp
7.000/kg untuk periode Juli – September 2013 melalui Permendag No 25/M- DAG/PER/6/2013. Sementara harga jual ke pengrajin (HJP) ditetapkan
setiap bulan sejak Bulan Juni 2013 melalui Permendag No 26/M-DAG/6/2013 sebesar
Rp 7.450/kg, dan pada Bulan Juli ditetapkan sebesar Rp 7.700/kg melalui
Permendag No 37/M-DAG/PER/7/2013 dan pada Bulan Agustus sebesar Rp 8.490/kg
melalui Permendag No 49/M-DAG/PER/9/2013. Kemudian, PSHK pernah terhenti
setelah dikeluarkannya Permendag No 51/M-DAG/PER/9/2013 tentang pencabutan
Permendag No 23/M-DAG/PER/5/2013 tentang Program Stabilisasi Harga Kedelai.
Namun demikian, kebijakan HBP tetap dilanjutkan dengan penetapan berdasarkan
musim panen dimana pada Bulan Oktober ditetapkan HBP sebesar Rp 7.400/kg untuk
periode Oktober – Desember 2013 melalui Permendag No 52/M-DAG/PER/9/2013.
Sementara HBP untuk periode Januari – Maret 2014 ditetapkan sebesar Rp 7.500/kg
melalui Permendag No 84/M-DAG/PER/12/2013 (Kemendag, 2017).
DAFTAR PUSTAKA
Amang, Beddu dan Sawit, M Husein 1999, Kebijakan
Beras dan Pangan Nasional. IPB Press, Jakarta
Justika Siar
Publika. 2001. Produsen Kertas Duga Sinar Mas Lakukan
Diskriminasi Harga. http://www.hukumonline.com/berita/baca/ hol2900/produsen-kertas-duga-sinar-mas-lakukan-diskriminasi-harga.
Diakses pada 18 April 2018 pukul 11.50 WIB
Kementrian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag). 2017. Analisis Kebijakan Harga pada Komoditas
Pertanian. http://bppp.kemendag.go.id. Diakses pada 18
April 2018.
0 comments:
Post a Comment